Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

JAKARTA, virprom.com – Pakar Hukum Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih meminta aparat penegak hukum memungut biaya TPPU dari perusahaan perjudian online.

Sebagai tindakan pencegahan, ia juga menyerukan pelacakan dan penyitaan aset para bandar taruhan dan penjudi online.

“Tidak ada alasan untuk tidak mengaitkannya dengan TPPU, karena akan mencegah penyitaan semuanya,” kata Yenti, Rabu (26 Juni 2024) dari Kantor Kompolnas Jakarta.

Yenti mengatakan Indonesia saat ini memiliki kerja sama internasional atau menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Baca Juga: Pemain Judi Online Terbesar ke-4 Jatim, Kapolda: IP Address Jakarta

Menurut Yenti, hal ini diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam melacak dan menyita aset perjudian online yang berakhir di luar negeri.

“(Indonesia) adalah anggota TPPU, organisasi kerja sama internasional paling bergengsi di FATF. Gampang kalau mau, dan menurut saya ya mudah sekali untuk dilacak,” ujarnya.

Selain itu, Yenti menambahkan, Indonesia juga mampu melacak aliran dana melalui bank dan mata uang kripto.

Oleh karena itu, ia menekankan keseriusan penyitaan aset pidana yang dilakukan aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Soal Judi Online Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, Melainkan Kejahatan

“Kami tidak mau menelusurinya karena bukan tidak bisa, hanya saja kami punya kemauan atau kecenderungan. Jadi itu tidak sulit. Bahkan kita bisa menelusuri hasil kejahatan berupa uang kripto atau pencucian uang dalam bentuk mata uang kripto,” imbuh road.

Meski pemerintah belum menyetujui rancangan undang-undang tentang penyitaan aset, namun pemerintah menilai hal tersebut tidak akan menjadi penghambat penyitaan aset hasil kejahatan di luar negeri.

Meski begitu, Yenti menilai diperlukan undang-undang perampasan aset untuk memfasilitasi hal tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Yanti meminta gugus tugas pemerintah yang baru dibentuk untuk menghilangkan perjudian online juga menghilangkan kasus-kasus perjudian online di masa lalu.

Baca Juga: Bintang Bogor Ditangkap Polisi Karena Promosikan Judi Online, Berstatus Pelajar

“Jadi satgas juga harus bekerja mundur dan mengambil tindakan, jadi satgas yang dibentuk minggu ini hanya bekerja maju saja, tidak. Harus mencakup bagaimana hukum ditegakkan karena anggota gugus tugas juga terlibat dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo diketahui telah resmi membentuk Satgas Judi Internet untuk memberantas perjudian online di Indonesia.

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 (Keppres) tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Internet yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (14 Juni 2024), mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Internet.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua gugus tugas tersebut.

Sesuai dengan Seni. 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo bertanggung jawab langsung terhadap gugus tugas perjudian online. Keputusan Presiden ini berlaku sejak ditandatangani pada 14 Juni 2024. Dengarkan berita terkini dan penawaran terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top