Pakar: Bukti Kuat untuk Bebaskan Saka Tatal dkk dari Kasus Vina “Cirebon” adalah Alibi Tak di TKP

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo mengatakan mantan narapidana Saka Tatal dan tujuh narapidana lainnya perlu memberikan alibi yang kuat agar bisa lolos dari keputusan pembunuhan Vina dan Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Menurut Harkristuti, seharusnya mereka menunjukkan alibi untuk tidak berada di TKP pada tahun 2016.

“Satu hal yang membuktikan mereka tidak bersalah, tidak terlibat, mereka punya alibi,” kata Harkristuti dalam siaran ROSI Kompas TV, Kamis (1/8/2024).

“Pada saat itu di tempat yang mana, kemudian tentunya disertai dengan alat bukti, ada saksi atau alat bukti lain yang tidak hadir di tempat terjadinya tindak pidana tersebut,” sambungnya.

Baca juga: Saksi Sidang Saka PK Menangis, Mengaku Tak Mau Disiksa Polisi Saat Ditangkap

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu heran karena kuasa hukumnya tidak menemukan alibi tersebut.

“Wah, ini saya kira belum dicoba. Entah kenapa Saka Tatal dan teman-temannya tidak memberi tahu saya bahwa saya tidak ada di sana,” ujarnya.

Di sisi lain, Harkristuti menilai ada kemungkinan Saka Tatal dan tujuh narapidana kasus Vina dan Eki mengalami penyiksaan selama proses penyidikan.

Ia pun sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Indonesia.

“Kalau mereka bilang disiksa, mungkin saja terjadi. Ini di Indonesia ya. Penyiksaan saat penyidikan bukan hal yang aneh. Jadi mohon maaf, semoga kali ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Saka Tatal PK, Saksi Sebut Vina Cirebon Kecelakaan, Bukan Tewas

Diketahui, Vina dan kekasihnya, Eki, dibunuh secara brutal pada 27 Agustus 2016. Tak hanya dibunuh, pelaku juga memperkosa Vina.

Awalnya Vina dan Eki disangka meninggal dunia akibat kecelakaan. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya telah tewas.

Pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat delapan tahun lalu.

Delapan pelaku telah diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Éko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, salah satu pelaku, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena masih muda saat melakukan kejahatan tersebut.

Baca juga: Saka Tatal Murni Bebas, Berjuang di Sidang PK

Sedangkan Saka Tatal gratis pada tahun ini. Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Cirebon.

Belakangan, polisi merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut dua tersangka tersebut bukan fiktif.

Polisi pun menetapkan Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Namun penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan batal melalui putusan praperadilan PN Bandung karena kurang bukti. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top