Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

JAKARTA, virprom.com – Biwitri Susanti, pakar hukum tata negara sekaligus guru besar Sekolah Hukum Jenter Indonesia (STHI), mengatakan pola serupa terjadi pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 dengan Mahkamah Konstitusi. . Putusan Peradilan (MC) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sekadar informasi, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari semula yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (CEG) Nomor 9 Tahun 2020. Jadi, aturan penentuan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut diangkat menjadi kepala daerah terakhir, dan bukan pada saat penetapan pasangan calon.

Sementara itu, keputusan no. Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sehingga membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. padahal dia masih berstatus calon wakil presiden. 36 tahun. Padahal, Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) mensyaratkan usia minimal 40 tahun.

Menurut Biwitri, bahkan sebelum keputusan MP 90 keluar, nama Gibran Rakabuming Raka sudah mulai diusung sebagai calon wakil presiden. Namun hal tersebut terkendala dengan persyaratan usia yang diatur dalam UU Pemilu.

Baca Juga: Putusan MA Sama Caranya dengan Putusan Wakil, Kali Ini Karpet Merah Bagi Kaesan?

Namun Gibran kemudian bisa maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.

“Nah, yang terjadi sekarang (putusan MA diambil karena) juga ada kendala, tapi selisihnya kecil sekali, hitungan bulan, jadi tidak perlu diubah, masukkan (kata-kata) tambahan atau perantara dan segera. . “Tapi yang jadi pertanyaan sekarang adalah apakah memulai dengan mengidentifikasi pasangan calon atau dengan menjabat,” kata Biwitri dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (30 Mei 2024).

Ia pun menilai nomenklatur persyaratan usia telah berubah sejak penetapan pasangan calon hingga saat pelantikan yang sebenarnya hanya berbeda beberapa bulan saja.

“Karena selisihnya menurut perhitungan saya hanya tiga atau empat bulan saja. Jadi, bagi saya, itulah yang dibaca masyarakat. “Jadi opini-opini semacam ini tidak bisa dicegah karena polanya sama,” kata Beavitri.

Oleh karena itu, menurut Biwitri, wajar jika masyarakat menganggap keputusan MA tersebut mempunyai tujuan politik: memuaskan pihak-pihak tertentu yang ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, setelah membaca ada polanya mirip dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90. .

Baca Juga: Merujuk Putusan MK, Pengamat Evaluasi Keputusan MA Perubahan Batasan Usia Calon Kepala Daerah yang Bernuansa Politik

Seperti diketahui, publik mulai mengaitkan keputusan MA tersebut dengan putra Presiden Jokowi, Kaesan Pangarep, yang belakangan didaulat mendampingi keponakan Prabowo, Subianto Budisatrio Giwandono, pada Pilkada Jakarta 2024.

Bahkan, sebelum ada putusan MA, muncul poster DPP Wakil Ketua Umum Gerindra Budisatrio Jiwandono bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesan Pangarep dengan tulisan “Jakarta 2024”.

Kaesan diketahui terkendala persoalan usia saat hendak mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur. Sebab, usianya masih 29 tahun saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon kepala daerah.

Dalam Keputusan CPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, sebelum akhirnya diubah melalui Putusan MA, seorang calon gubernur harus berusia 30 tahun saat dicalonkan KPU sebagai calon peserta pilkada. calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada 22 September 2024. Sedangkan Kaesang baru akan menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Baca juga: Reaksi Jokowi atas Putusan MA yang Buka Jalan Kaesan Gelar Pilkada. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top