Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi…

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Sekolah Hukum Jentra Indonesia (STHI), Biwitri Susanti mengatakan, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bisa saja diubah, kecuali proses DPR RI.

Menurut Bivitri, UU Kementerian Luar Negeri bisa diubah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hasilnya tidak dapat dijamin karena bergantung pada interpretasi hakim terhadap Konstitusi.

Bivitri juga mengatakan, prosedur ini akan memakan waktu karena Mahkamah Konstitusi masih memperdebatkan hasil pemilihan parlemen (PILEG) 2024.

Bivitri mengatakan kepada virprom.com, Senin, “Sejak PHPU pemilu legislatif (perselisihan hasil pemilu), semua kasus PUU (uji hukum) dihentikan untuk pertama kalinya. 13/05/2024).

Tapi sekali lagi: Apa yang tidak mungkin? Lanjutnya: Ingat saja keputusan 90 tahun (usia minimal calon presiden dan wakil presiden) yang dimasukkan secara diam-diam dan tiba-tiba diputuskan.

Baca juga: Pakar: Kalau UU Kemenlu atau Perppu Diperiksa Sekarang, Ternyata Prabowo-Gibran Seperti Era Jokowi 3.

Bivitri sebelumnya mengatakan, revisi undang-undang kementerian publik tidak mungkin dilakukan pada pemerintahan saat ini karena tidak termasuk dalam prioritas legislasi tahun 2024.

Meski UU Kementerian Luar Negeri masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2019. Namun tidak dijelaskan akan dilaksanakan pada tahun 2024.

“Secara teori, presiden seharusnya tidak menjadikan politik begitu penting dalam masa (transisi) yang lambat ini,” kata Bivitri.

Ia juga menilai pemerintah tidak berkepentingan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perppu) untuk mengubah jumlah kementerian dan bukan undang-undang.

“Ini murni untuk kepentingan pembagian kekuasaan,” ujarnya.

Selain itu, menurut Biwitri, jika UU Kementerian Dalam Negeri direvisi atau Perppu diterbitkan pada periode terakhir pemerintahan Jokowi, maka itu menandakan pemerintahan berikutnya akan menjadi periode ketiga Jokowi.

“Jika perubahan/Perppu (UU Kementerian Luar Negeri) diterapkan sekarang, itu benar-benar menunjukkan bahwa Prabowo Gibran adalah semacam periode ketiga Jokowi,” kata Biwitri.

Baca Juga: Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Pembentukan Koalisi Besar, Brin: UU Kantor Luar Negeri Harus Direvisi untuk Pastikan Imbalan

Dahulu DPR RI II. Wakil Ketua Panitia Junimart Girsang mengatakan, jika pemerintahan Prabowo Gibran ingin menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian, maka perlu dilakukan revisi undang-undang kementerian negara.

Junemart yang dikutip Antranews pada 19 Mei 2013 mengatakan: Untuk melakukan perubahan nama kementerian, perlu dilakukan revisi UU 39/2008 dengan menambah kementerian.

Sebab menurutnya, pasal 12, 13, dan 14 UU Kementerian membatasi jumlah wilayah kementerian menjadi 34.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top