Pakai Ban Profil Tipis, Sebaiknya Menaikkan Tekanan Udara 40 psi

Jakarta, virprom.com – Sebagai bagian penting mobil yang bersentuhan langsung dengan permukaan jalan, ban memerlukan perhatian khusus untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan berkendara.

Dewan, pemilik Bengkel Eurovolution yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur, memberikan beberapa tips penting dalam perawatan ban, terutama dalam hal tekanan udara.

“Kalau ban tipis jangan ditusuk. Naikkan tekanan ban menjadi 40 (PSI),” kata Dewan kepada virprom.com dari Jakarta Timur, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Kejadian Lain, Seorang Bocah Tertabrak Bus Saat Berburu Klakson Telolet

Menurut Dewan, ban berprofil tipis lebih rentan rusak jika terbentur jalan berlubang atau bergelombang.

Oleh karena itu, tekanan udara yang lebih tinggi diperlukan untuk mengurangi risiko kerusakan ban tipis.

Dewan melanjutkan, “Semakin tebal ban, maka tekanan udaranya akan lebih tipikal yaitu 30 psi jika peleknya standar.”

Untuk ban dengan profil tebal dan pelek standar, tekanan udara sekitar 30 psi sudah cukup untuk menjaga kestabilan dan kenyamanan berkendara.

Tekanan ini ideal untuk memberikan perlindungan maksimal pada ban dan pelek serta memastikan performa optimal saat digunakan di jalan raya.

Baca Juga: [Otomotif Populer] Video Hyundai Creta tertimpa kontainer | Chery Tiggo 5X telah resmi dirilis | 10 Mobil Terlaris di Indonesia Mei 2024

Pentingnya menjaga tekanan udara yang tepat pada ban tidak hanya untuk kenyamanan berkendara, tetapi juga untuk mencegah kemungkinan terjadinya kerusakan.

Ban dengan tekanan udara yang tepat dapat mencegah pelek retak dan ban bocor atau pecah saat menabrak jalan berlubang atau berlubang. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top