Pajak Kendaraan Termasuk Bentuk Legalitas Kepemilikan

JAKARTA, virprom.com – Baru-baru ini CEO JASA Raharja Rewan A. Pernyataan Purwanto soal jual beli mobil bekas viral di media sosial. Ia heran mengapa ada yang terang-terangan menjual mobil bekas dengan pajak pidana padahal ilegal.

Pernyataan tersebut diungkapkan Rivan pada Senin (20/5/2024) pada acara JADI BEGINU: Filsafat Proses dan Peningkatan di Jasa Raharja.

Baca Juga: Pentingnya Penghapusan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Progresif

Menurut Budianto, pengamat transportasi dan hukum, pembayaran pajak diatur oleh peraturan pemerintah, sehingga membayar pajak mobil juga merupakan legalitas kepemilikan kendaraan.

“Pajak kendaraan bermotor merupakan suatu bentuk kontribusi yang seharusnya diminta atau dibebankan oleh pemilik mobil kepada negara sebagai bagian dari kewajiban keuangannya. Pajak merupakan bentuk kompensasi bagi pengguna jalan dan juga sebagai sumber daya bagi pemerintah,” kata Budianto. .

“Membayar pajak dengan cara ini tidak hanya sebagai bentuk kepemilikan sah atas kendaraan, tetapi juga berperan dalam menjamin pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan serta pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Akibat Jika Tak Bayar Pajak Kendaraan Bertahun-tahun

Menurut dia, DPR bertugas menjalankan pemerintahan dan memungut pajak kendaraan bermotor. Samsat mempunyai peranan penting dalam memenuhi fungsi tersebut, antara lain menerima pembayaran pajak dan memberikan bukti pembayaran kepada pemilik kendaraan sebagai bukti sahnya pembayaran pajak.

Jika terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. “Tidak cukup, tapi jika ditemukan petugas bisa dikenakan sanksi hukum, bisa ditilang dan pemiliknya akan kesulitan jika ingin menjual kendaraannya,” kata Budianto.

Darmaningtyas, pakar hukum dan inspektur transportasi nasional, mengaku setuju dengan pendapat atau pernyataan Rivan. Lebih lanjut dia menyarankan agar kendaraan bukan pembayar pajak tidak mendapat ganti rugi apa pun jika terjadi kecelakaan.

“Kenapa? Sumber pengembaliannya adalah pajak. Kalau tidak bayar pajak kenapa tidak minta pengembalian?” ujar Darmaningtyas. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top