Pahami Risiko Parkir Mobil Sembarangan di Pinggir Jalan

JAKARTA, virprom.com – Kebiasaan memarkir mobil di jalan berkelok-kelok masih sering terjadi hingga mengganggu keluar masuknya kendaraan lain.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @daschamindonesia yang memperlihatkan sebuah mobil Honda Brio berwarna hitam yang diparkir di pinggir jalan kompleks dan mengganggu mobil lain yang lewat hingga menyebabkannya tertabrak di sisi kanan.

Faktanya, parkir sembarangan di pinggir jalan adalah tindakan ilegal karena mengganggu pengguna jalan lain dan membahayakan kendaraan itu sendiri.

Baca juga: Hindari Kemacetan, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR MPR

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi. Hal ini tercantum dalam pasal 275 ayat 1:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi rambu jalan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu bulan satu). atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain melanggar hukum, kendaraan yang diparkir sembarangan juga berisiko terkena tindakan kriminal. Seperti pencurian kaca spion, kaca mobil pecah dan barang-barang berharga di dalam kabin dirampas.

Baca Juga: Resminya IIMS tahun depan digelar pada 13-23 Februari 2025

Direktur Pelatihan Konsultan Pertahanan Keselamatan di Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan kendaraan harus diparkir di tempat yang aman dengan pengawasan.

“Jika tidak memiliki garasi, sebaiknya titipkan kendaraan Anda pada orang yang bertanggung jawab. Ada yang merawat dan memeriksanya agar tidak hilang,” kata Sony.

Kendaraan yang parkir sembarangan berpotensi bertabrakan dengan kendaraan lain yang melintas, karena keterbatasan ruang. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top