Pahami Beda Arti Marka Jalan Garis Utuh dan Putus-putus

Jakarta, Kompass.com – Meski sering terlihat, tak sedikit pengendara mobil atau sepeda motor yang belum memahami maksud atau tujuan marka jalan di aspal.

Marka jalan pada umumnya ada dua jenis, yang satu berbentuk garis lurus dan yang satu lagi berbentuk garis putus-putus. Keduanya mempunyai arti yang berbeda.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Peraturan 17 menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga: Sering Diabaikan Peran Penting Tutup Pentil pada Ban

(1) Simbol vertikal padat pada Pasal 16 ayat (1) melambangkan fungsi:

Kendaraan dilarang melintasi garis tersebut; danB. Pembatas jalur dan pembatas

Marka jalan jenis ini biasanya diterapkan pada jalan raya dua arah nasional atau provinsi.

Sedangkan hal sebaliknya terjadi pada marka jalan yang berbentuk garis putus-putus. Meski masih berfungsi sebagai pembatas atau pembatas jalur, namun pengguna jalan tetap bisa hati-hati melintasi garis tersebut untuk menyalip kendaraan lain.

Tak hanya itu, terdapat dua marka jalan berbentuk garis ganda padat yang melambangkan larangan dan pembatasan jalur, namun tegas.

Baca Juga: Bukan Untuk Engine Brake, Tapi Fitur Overdrive Transmisi Mobil Otomatis

Persimpangan jalur ganda dilarang keras bila dua jalur lalu lintas berada pada sisi yang berlawanan. Artinya, pengemudi tidak boleh menyalip atau menyalip kendaraan lain di depannya.

Terakhir, ada garis ganda putus-putus dan padat. Marka ini berfungsi untuk memisahkan lajur.

Sekalipun lalu lintas sepi, pengemudi di sisi yang markanya masih utuh dilarang melintasi garis untuk menyalip.

Pada saat yang sama, pengemudi di satu sisi titik yang ditandai dapat melintasi garis dan menyalip kendaraan lain asalkan berhati-hati. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top