Pahami Aturan Pasang RUP di Bumper Belakang Truk

JAKARTA, virprom.com – Ketentuan RUP sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Selain Sepeda Motor.

Persyaratan pemasangan pelindung limpasan air belakang (RUP) bemper belakang atau “under-resistance shield” tertuang dalam Peraturan Menteri 74 Tahun 2021 pada Pasal 15 dan Pasal 16.

Aturannya, RUP wajib dipasang pada kendaraan barang dan/atau truk dengan Berat Kotor Kendaraan (GVW) 5.000 kg atau 5 ton atau lebih.

Baca Juga: 40% Konsumen Pesan Yamaha Nmax Turbo

JBB sendiri merupakan berat operasional maksimum kendaraan yang dinyatakan oleh pabrikan.

RUP kemudian diterbitkan oleh pabrikan, perakit, importir dan/atau bengkel. Pengukur RUP terbuat dari baja atau bahan sejenis.

Bentuknya persegi panjang atau tabung dengan panjang 80 persen dari lebar mobil. Misal lebar truk 6 meter, maka lebar RUP minimal 4,8 meter.

Baca Juga: Tiga Motor Baru MForce Resmi Diluncurkan di Jakarta Expo 2024

RUP kemudian diposisikan setidaknya sejajar dengan bagian belakang sasis. Jarak maksimal dasar RUP dengan permukaan jalan adalah 550 mm, dengan sudut minimal 8 derajat.

Penting juga agar RUP terpasang erat pada sasis atau subframe dengan sambungan mur dan baut.

Baca juga: Alasan Banyak Pengguna Mobil Listrik Kembali ke Mobil Konvensional

Berikut Pasal 15 dan Pasal 16 Keputusan Menteri 74 Tahun 202:

Pasal 15

Ayat 1 Pelindung belakang kendaraan wajib dipasang pada kendaraan jenis kendaraan barang dengan JBB mulai dari 5.000 kg (lima ribu) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal 3 surat tersebut, pada gandengan atau pada troli yang terpasang.

Ayat 2 Pemasangan pelindung belakang kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan pembuat, perakit, importir, dan/atau penyelenggara kendaraan.

Pasal 16

Sebagaimana diatur dalam pasal 15, bagian belakang di bawah pelindung dipasang dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penggunaan logam atau bahan sejenis;

2. Berbentuk tabung atau bujur sangkar yang menutupi seluruh bagian belakang mobil atau paling sedikit 100 (seratus) persen dari total lebar pemasangan mobil sama dengan atau tidak melebihi 80 (delapan puluh persen) paling sedikit 100 (satu) ratus). . milimeter dari tepi luar dinding belakang kotak muatan kendaraan;

3. Ketinggian sisi bawah pelindung bawah belakang yang dipasang pada permukaan jalan tidak lebih dari 550 milimeter (lima ratus lima puluh), dipasang dengan sudut ketinggian paling sedikit 8 (delapan) derajat;

4. dan dipasang secara kokoh pada sasis atau subframe Kendaraan dengan sambungan sekrup-mur. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top