Pahami Aturan Pakai Lampu Strobo dan Sirene di Jalan Raya

JAKARTA, virprom.com – Petugas gabungan Komite Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya menertibkan pengemudi dan kendaraan yang menyalahgunakan lampu strobo di jalan raya.

Dalam kesaksiannya, petugas bahkan langsung mencopot lampu berkedip dan plat nomor palsu tersebut. Pengemudi kemudian akan menerima tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa aksesori ini hanya dapat digunakan oleh otoritas terkait seperti polisi, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pengawal.

Baca Juga: Mobil Listrik Belum Menjadi Pilihan Utama Pengunjung GIIAS 2024.

Oleh karena itu, masyarakat sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan lampu strobo atau sirene.

Silakan lihat juga peraturan yang berlaku yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penggunaan lampu atau sirine sesuai dengan Pasal 134 dan 135 dapat dipasang pada kendaraan dengan hak utama.

Baca selengkapnya: Kaca film juga mengurangi risiko kecelakaan.

Biasanya, pengguna jalan utama mendapat prioritas dengan urutan sebagai berikut:

A. Mobil pemadam kebakaran yang bertugas Ambulans yang mengangkut orang sakit. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, prosesi pemakaman, konvoi dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, dalam Pasal 135 Ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan yang mempunyai hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dijaga oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. dan/atau menggunakan lampu dan sirene berwarna merah atau biru.

Baca selengkapnya: BYD Sebut Harga Mobil Listrik Terjangkau

Jika Anda sudah mengetahui dasar-dasar hukumnya Anda juga perlu memahami sebutan warna untuk lampu beacon atau strobo. Aturan berikut yang ditentukan dalam Pasal 59 ayat 5 tetap dalam UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

A. Lampu biru dan sirine digunakan pada kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

B. Lampu merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan. Pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulan, Palang Merah, satuan penyelamat dan kamar mayat.

C. Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor yang berpatroli di jalan tol. pemeriksaan sarana dan prasarana angkutan jalan dan lalu lintas; Pemeliharaan dan pembersihan fasilitas umum, kendaraan penarik, dan pengangkutan barang khusus. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top