Ormas Selain NU Tolak Ajukan Konsesi Tambang, Bahlil: Kita Enggak Boleh Memaksa…

JAKARTA, virprom.com – Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku tak ingin memaksa organisasi kemasyarakatan (Ormaz) yang menolak mengelola pertambangan.

Sejauh ini baru Pengurus Besar Nahdalat Ulama (PBNU) yang mendaftarkan izin pengusahaan pertambangan.

Bahlil pun mengaku akan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur tentang pengusahaan pertambangan.

Dalam rapat presiden tersebut, Bahlil mengatakan, “Misalnya kita lihat apakah mereka siap menerima isinya, tujuannya, dan alhamdulillah ya? Kalau tidak, ya tidak bisa kita paksakan ya?” dikatakan. Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Izin Tambang Ditolak Ormas Keagamaan, Pastor Magnus: Kami Tidak Dilatih untuk Ini

Bahlil mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perusahaan-perusahaan besar tersebut dilakukan dengan itikad baik dan akan berhasil.

Saat ditanya kemungkinan diadakannya lelang baru setelah adanya penolakan dari organisasi skala besar, dia mengatakan izin usaha pertambangan diberikan bukan tanpa pertimbangan.

“Kalau dilihat dari situasinya, tidak mudah kan. Dia perlu punya badan usaha, dan perlu tahu kalau IUP-nya tidak bisa dipindahtangankan. Kelompok IUP yang ‘Harus Punya’ dilarang,” ujarnya.

Ia juga membantah pemberian IUP melanggar hukum. Padahal, kata dia, pemberian IUP sama saja dengan pemerataan kesejahteraan dan penghukuman berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

Selain itu, persoalan pemberian izin pertambangan kepada organisasi berskala besar juga telah dibahas bersama kementerian teknis dan diputuskan dalam rapat terbatas.

“Dan PP saat itu belum ada, jadi PP perubahannya memuat IUPK khusus PKP2B batubara lama, jadi tidak ada pelanggaran,” jelas Bahlil.

Baca Juga: Jadi Perusahaan Umum Pertama, Ini Alasan PBNU Ajukan Izin Pengelolaan Tambang ke Pemerintah.

Diketahui, selama ini banyak perusahaan skala besar yang menyatakan tidak akan mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasca terbitnya PP (KWI) tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan pertambangan batubara. .

Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan Konferensi Waligereja Katolik Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin pekerjaan penambangan tersebut.

“Saya belum tahu kalau organisasi besar lainnya, tapi KWI tidak akan memanfaatkan kesempatan ini karena mencari ranjau dan lain-lain bukan bidang kami,” kata Antara seperti dikutip Rabu (5/6/2024).

Saharyu menegaskan, KWI bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan keagamaan dan bukan merupakan kelompok yang boleh melakukan usaha pertambangan.

Baca Juga: Jokowi Berikan Izin Tambang, NU Benar-benar Bangun PT Tapi Muhammadiyah Respons Buru-buru Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top