Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Kewenangan Undang-Undang Dasar RI tentang pengelolaan sumber daya tertuang dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Beberapa asas penting yang diatur dalam UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa penguasaan atas sumber daya alam meliputi tanah, air, dan sumber daya alam. Itu dikendalikan oleh pemerintah dan digunakan untuk kebaikan rakyat.

Hal ini memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia dikuasai dan digunakan untuk kepentingan nasional.

Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian diselenggarakan secara korporasi berdasarkan asas kekeluargaan.

Termasuk pengelolaan sumber daya alam yang harus fokus pada kesejahteraan sosial dan pemerataan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Artikel ini menyajikan perlunya tata kelola yang baik.

Meski tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam, beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menekankan adanya perlindungan lingkungan hidup. Pasal 28H Ayat (2) mengatur tentang ketersediaan fasilitas dasar bagi setiap orang. Ini adalah solusi untuk menemukan peluang dan manfaat bersama untuk mencapai kesetaraan dan keadilan.

Dalam hal pengelolaan sumber daya, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam mengakses sumber daya. Namun peluang tersebut dibatasi oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan.

Salah satu undang-undang yang terkait dengan pengalihan sumber daya alam adalah bidang pertambangan yang disebut dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Konstitusi ini mengatur pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Peraturan, kewenangan pemerintah, jenis izin pertambangan, tata cara pemberian izin, pajak dan retribusi, pengawasan dan pengawasan, pengembangan dan penutupan tambang, sanksi dan penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, komunitas, dan lain-lain diatur dalam Undang-Undang ini. Konservasi sumber daya.

Seiring berjalannya waktu, perubahan undang-undang tersebut juga dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Terkait Penciptaan Lapangan Kerja dan Penggunaan Lapangan Kerja pada Usaha Pertambangan dan Pertambangan Batubara.

Terkait dengan pengelolaan pertambangan dan pertambangan batubara, pada bulan Mei 2024 telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Kegiatan Pertambangan dan Pertambangan Batubara.

Sebagai hasil dari reformasi ini, Undang-Undang Pemerintah No.

Persoalan perubahan undang-undang tersebut antara lain terkait dengan proses peningkatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) anak perusahaan BUMN. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan pengelolaan khusus wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Badan Usaha (BU) untuk pembangunan infrastruktur dan/atau pemurnian bijih besi dan/atau pemanfaatan batubara. Organisasi umat beragama, dan cara perluasan IUPK sebagai kelanjutan perjanjian kerja.

Salah satu pasal yang menarik adalah pencantuman Pasal 83A dalam Pasal 83 dan Pasal 84 revisi Peraturan Pemerintah tersebut.

Dalam Pasal 83A, “Dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilimpahkan pada perkara khusus bagi badan usaha organisasi keagamaan; kepemilikan organisasi keagamaan pada badan usaha dalam IUPK dan/atau ayat (1) tidak dapat dialihkan. dan /atau diubah tanpa persetujuan Menteri, “Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan pemberian WIUPK pada badan usaha terpilih dan organisasi masyarakat keagamaan diatur dalam Undang-undang Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top