Ormas Keagamaan Bisa Peroleh Izin Tambang, UU Minerba Digugat ke MK

JAKARTA, virprom.com – Tindakan Presiden Joko Widodo membuka pintu bagi organisasi masyarakat keagamaan (ormas) untuk mengelola pertambangan, menggugat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang pendahuluan Rabu (24/07/2024), Rega Félix selaku pemohon uji materiil meminta agar Mahkamah memberikan tafsir untuk mencegah pemberian izin pertambangan khusus eksplorasi (WIUPK) berdasarkan selera pemerintah (self-reference). ).

“Memang benar kewenangan pelaksanaan penawaran WIUPK secara prioritas dan pemberian izin usaha adalah pemerintah pusat. Persoalannya, aturan dalam UU Minerba bersifat ambigu karena tidak jelasnya makna ‘prioritas’ dan terlalu banyak kebebasan bertindak yang diberikan kepada pemerintah pusat, sehingga membuat bisnis pertambangan penuh dengan ‘mafia’.” , ujar Rega dalam gugatannya.

“Jika kata ‘prioritas’ tidak diberikan penafsiran konstitusional, pada akhirnya yang dimaksud dengan prioritas adalah merujuk pada presiden. Presiden (pemerintah pusat) mempunyai kewenangan yang terlalu luas untuk menentukan tindakan afirmatif apa yang diberikan,” imbuhnya.

Baca juga: Jokowi Teken Aturan Teknis Penerapan Izin Pertambangan Ormas Keagamaan

Rega berpendapat, kebijakan afirmatif yang diakui Konstitusi harus memuat tiga parameter agar tidak menjadi kebijakan yang bernuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tiga parameter tersebut adalah: kebijakan afirmatif diberikan kepada pihak-pihak yang terkena dampak diskriminasi yang nyata, tidak menimbulkan diskriminasi lebih lanjut, dan hanya bersifat sementara.

Ia menegaskan, Mahkamah perlu melakukan intervensi terhadap kerangka regulasi yang membuka ruang bagi KKN, termasuk kebijakan yang bersifat self-reference agar pemerintah tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Menurut Rega, yang terjadi saat ini adalah pemerintah bebas menentukan prioritas tanpa batas karena regulasi yang tidak jelas.

Baca juga: IUP Batubara untuk Ormas Keagamaan dan Mengubah Wacana Nasionalisme

“Pada akhirnya, pemerintah menentukan siapa yang dapat menikmati konsesi pertambangan berdasarkan kriteria yang disukai pihak berwenang, termasuk karena alasan agama,” ujarnya.

“Pemerintah terlalu berani bermain-main dengan ‘api’ di bidang yang sangat sensitif, yaitu ‘pertambangan’ dan ‘agama’. Potensi konflik sosial bisa saja terjadi dan jika hal ini terjadi, pemohon sebagai masyarakat biasa tidak ikut serta.” ormas pada akhirnya akan menjadi pihak yang dirugikan,” kata Rega.

Rega meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 6 ayat (1) UU Minerba inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai “…menawarkan WIUPK dengan prioritas tanpa bersandar pada pertimbangan suku, agama, ras dan antarkelompok”.

Lebih lanjut meminta Mahkamah menyatakan ayat dalam pasal 35 angka 1) UU Minerba inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai “usaha pertambangan dilakukan atas dasar izin usaha dari pemerintah pusat tanpa berdasarkan atas pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras atau antargolongan.

Ketentuan mengenai organisasi keagamaan yang mengelola pertambangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Secara Komersial.

Baca juga: PP Muhammadiyah Diduga Tolak Izin Penambangan Ormas Keagamaan

Dalam aturan tersebut terdapat aturan baru yang memperbolehkan organisasi masyarakat atau ormas mengelola lahan pertambangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A yang pada pokoknya menganalisis tentang penerbitan Wilayah Kuasa Pertambangan Khusus (WUIPK).

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat keagamaan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Organisasi kemasyarakatan atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang badannya menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi anggotanya serta kesejahteraan masyarakat atau masyarakat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top