Organisasi Remaja Masjid Temui Jokowi, Apresiasi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo bertemu dengan pengurus pusat Badan Komunikasi Pemuda Indonesia (BKPRMI) pada Rabu (31/7/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, BKPRMI menyampaikan apresiasi atas kebijakan yang membolehkan organisasi keagamaan (Ormas) lokal mengelola sumber daya alam.

“Dalam pertemuan ini kami memberikan apresiasi kepada Presiden yang baru-baru ini mempercayakan berbagai organisasi untuk mengelola pertambangan,” kata Ketua BKPRMI Syed Aldi Al Idrus bersama Jokowi, Rabu sore.

Saldi berharap izin pengelolaan pertambangan yang dikeluarkan pemerintah dapat bermanfaat bagi organisasi keagamaan khususnya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang telah memutuskan untuk memperoleh izin pertambangan.

Baca Juga: Apakah PP Muhammadiyah dan PBNU akan tetap mendapat izin mengelola lembaga pertambangan non-keagamaan?

Saldi tak menjawab saat ditanya apakah ada permintaan dari Jokowi agar BKPRMI mengurus sendiri.

Namun jika BKPRMI mendapat izin pertambangan dari pemerintah, bukan berarti penolakan.

Ia mengatakan, organisasi yang dipimpinnya ingin belajar dari NU dan Muhammadiyah yang sudah mengantongi izin pertambangan.

“Iya, kakak-kakak Nu dan Muhammadiyah kita serahkan dulu. Kita adik-adik lihat dulu produknya. Kalau ini sudah ada patennya, kita ikut,” kata Saldi.

Selain itu, BKPRMI menyampaikan undangan kepada Jokowi untuk menghadiri Musyawarah Nasional BKPRMI yang digelar di Medan, Sumatera Utara pada 7-10 Agustus 2024.

Baca Juga: Penjualan izin pertambangan dinilai pemerintah sebagai strategi integrasi organisasi keagamaan

“Alhamdulillah, Munas BKPRMI akan kami selenggarakan di Medan, Sumatera Utara pada tanggal 7 hingga 10 Agustus. Dan Bapak Presiden akan hadir pada Munas BKPRMI di Medan,” kata Saldi.

Aturan yang membolehkan berbagai organisasi memperoleh izin pertambangan ini sesuai dengan perubahan PP Nomor 96 Tahun 2024 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Pertambangan Batubara.

Kepala Negara pada Keputusan Presiden (Perpress) Nomor 76 Tahun 2024 Pada tahun 2023, Perpres Nomor 70 memuat aturan teknis pelaksanaan izin pertambangan bagi organisasi gereja untuk peruntukan lahan pengelolaan penanaman modal. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top