OPM Putuskan Bebaskan Pilot Susi Air, Akan Dilakukan Dalam 2 Bulan ke Depan

JAKARTA, virprom.com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) memutuskan untuk membebaskan pilot Susi Air Phillips Mark Mertens yang disandera selama hampir 1 tahun 6 bulan.

Keputusan tersebut diungkapkan Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambo melalui pesan suara yang diperoleh virprom.com, Sabtu (3/8/2024).

Baca juga: TNI mengaku tak menyerah dengan pembebasan pilot Suzi

Sebby menjelaskan, dirinya telah menghubungi Panglima Tertinggi TPNPB Aegianus Kogoya dan memintanya mempertimbangkan untuk melepaskan Philips.

“Pada tanggal 3 Agustus 2024, saya berkomunikasi langsung melalui video call dengan Komandan Aegianus Kogoya terkait pelepasan pilot tersebut,” ujarnya.

Setelah mempertimbangkan berbagai pro dan kontra penculikan Phillips, diputuskan bahwa pilot Susi Air akan dibebaskan.

“Saya berkonsultasi tentang kelebihan dan kekurangan pilot ini. Kami bloking semuanya dengan komandan militer, mereka paham dan setuju memecat pilot tersebut. Dan mereka meminta sekretaris pers dan panglima militer untuk memberikan usulan memecat pilot tersebut,” kata Sebby.

Baca juga: Komisi DPR Tanya Pemerintah Soal Kemajuan Pemecatan Pilot Susi Air

Sebby menambahkan, TPNPB membutuhkan waktu sekitar 1-2 bulan untuk menyiapkan proposal pelepasan sopir.

Selain itu, Sebby menyampaikan pesan dari Aegian agar seluruh masyarakat Papua baik dari kalangan gereja maupun pemerintahan menyetujui kebebasan tersebut, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan.

Pejabat pemerintah dan militer juga diminta tidak melakukan ancaman.

“Kalau mau bicara dengan pilot harus datang dan bicara langsung dengan tentara di darat,” kata Sebby.

Phillips Mertens diculik dan ditahan TPNPB OPM sejak 7 Februari 2023. Dia ditangkap saat pesawat Susi Air yang dikemudikannya sedang membawa kargo di Provinsi Papua. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top