Operator Seluler Sebar Malware ke Pelanggan Penyedot Bandwidth

virprom.com – Dalam upaya menghentikan torrent, perusahaan terbesar Korea Selatan (Korsel), KT Corporation, dituduh sengaja menyebarkan perangkat lunak berbahaya (malware) ke ratusan ribu pelanggan.

Torrent adalah teknologi berbagi file Peer-to-Peer (P2P) yang memungkinkan pengguna mengunduh dan mengunggah file besar dengan cepat.

Namun, dari sudut pandang Penyedia Layanan Internet (ISP), torrent memberikan beban berat pada jaringan Internet, menyerap bandwidth, dan meningkatkan biaya operasional.

KT Corporation dilaporkan menanam malware di komputer pelanggannya menggunakan layanan Grid Webhard, platform berbagi data yang didukung Bittorrent. Jumlah pelanggan yang terkena dampak mencapai 600.000.

Baca Juga: Waspadai Pesan Palsu di Google Chrome, Bisa Jadi Malware

Dengan malware tersebut, KT Corporation mengakses dan memanipulasi data di komputer pelanggan untuk memblokir lalu lintas. Jika terbukti benar, operator internet ini melanggar hukum.

Percaya bahwa rencana jahat ini adalah percobaan perampokan, Polisi Gyeonggi Selatan di Korea Selatan menggeledah pusat data dan kantor KT Corporation dan melakukan penyelidikan.

KT Corporation diduga mengoperasikan tim khusus yang menanam malware untuk mengganggu proses transfer file torrent pelanggannya.

Grup tersebut dikatakan memiliki “pengembang malware”, divisi “distribusi dan operasi”, serta divisi “pencegat” yang memantau langsung data yang dikirim dan diterima oleh pengguna KT.

Kabarnya, polisi Gyeonggi Selatan mengatakan KT melanggar Undang-Undang Anti Terorisme dan Undang-Undang Teknologi Informasi dan Komunikasi atas tindakannya.

Baca Juga: Jaringan Distribusi Malware Terbesar di Dunia Dengan 19 Juta Komputer Ditangkap

Sebelumnya, pada tahun 20202, KT Corporation sempat bermasalah dengan Webhard yang kemudian berakhir di pengadilan, tulis KompasTekno dari TorrentFreak, Sabtu (29/6/2024).

Pada saat itu, KT diketahui membatasi bandwidth layanan Grid Webhard. KT berpendapat bahwa banyak pengguna Grid Webhard yang menggunakan layanannya melalui jaringan.

Pengadilan memutuskan melawan KT karena tidak mengenakan biaya untuk menggunakan jaringan KT untuk sistem P2P Webhard dan tidak menjelaskan secara jelas kepada penggunanya cara kerja layanan Grid. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang ingin Anda akses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top