Operasi Patuh Jaya Incar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Daftarnya

JAKARTA, virprom.com – Operasi kepatuhan akan dilakukan seluruh aparat kepolisian di Indonesia mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Kali ini ada 14 pelanggaran yang akan menjadi fokus operasi aktif.

Operasi kepatuhan dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dalam berlalu lintas. Selain itu, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia diperkirakan akan menurun.

Baca selengkapnya: Kecelakaan mobil bisa membuat orang miskin.

Direktur Lalu Lintas Polres Metro Depok Multazam Lisendra mengatakan, Operasi Taat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib lalu lintas.

 

“Dan itu bukan penggerebekan, itu salah kaprah,” kata Multazam saat dihubungi virprom.com, Jumat (7 Desember 2024).

Dalam artikel yang tersebar di media sosial disebutkan ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Rangkaian pelanggaran yang dimaksud antara lain: Menggunakan telepon genggam saat mengemudi dalam keadaan mabuk Tidak memakai helm SNI Tidak menggunakan sabuk pengaman Mengebut Mengemudi di bawah umur atau mengemudikan satu roda atau lebih tanpa Surat Izin Mengemudi Roda dua atau empat yang tidak sesuai Pelanggaran lalu lintas rambu tidak dilengkapi STNK Pemasangan alat putar dan sirene yang tidak sesuai Penggunaan pelat nomor atau TNKB palsu Pencegahan parkir liar

Baca juga: Bagaimana Satuan Lalu Lintas Polisi Meningkatkan Keselamatan dan Memperlancar Lalu Lintas

Tentu saja, bagi yang melanggar hukum akan dituntut dan dihukum sesuai dengan hukum.

Selain mematuhi aturan operasional, pengemudi yang melanggar kamera tiket elektronik (ETLE) juga akan dimintai pertanggungjawaban. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top