Operasi Patuh Jaya 2024 Resmi Digelar, Incar 14 Jenis Pelanggaran

JAKARTA, virprom.com – Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang dimulai Senin (15/7/2024) ini. Kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, tepatnya hingga 28 Juli 2024.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kompol Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Patuh Jaya akan dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

“Iya betul (Operasi Patuh Jaya akan berlangsung),” kata Eddy, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Dukung Bisnis di Indonesia, GWM Dirikan 10 Dealer Resmi Tahun Ini

Dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri NTMC, operasi yang dilakukan serentak oleh Polda se-Indonesia ini dilakukan demi menciptakan masyarakat tertib berlalu lintas.

“Operasi Taat ini bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas dan angka kematian korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” tulis postingan Korlantas Polri NTMC. Korlantas POLRI akan menyelenggarakan operasi kepatuhan Jaya mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024

Operasi ini akan dilakukan secara serentak oleh kepolisian daerah se-Indonesia demi terciptanya masyarakat tertib lalu lintas. Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan:… pic.twitter.com/uKYnAgWcJl — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 14 Juli 2024

Mekanisme Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan dengan dua cara, yakni denda dan peringatan. Penertiban tiketnya sendiri tidak dilakukan oleh petugas melainkan melalui tiket elektronik atau ETLE.

Dalam pelaksanaannya, setidaknya ada 8 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2024. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran: Melawan arus Mengemudi dalam keadaan mabuk. Helm SNI Tidak menggunakan sabuk pengaman Melebihi batas kecepatan Mengemudi di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Mengendarai sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu Roda empat atau lebih tidak layak untuk jalan raya Sepeda roda dua atau empat tidak dilengkapi STNK Melanggar marka jalan Pemasangan rotator dan sirene yang tidak layak pakai Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu Penertiban -parkir liar Cek berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top