Operasi Patuh 2024 Tidak Lagi Fokus pada Pengguna Knalpot Brong

JAKARTA, virprom.com – Polisi akan segera aktif melakukan Operasi Kepatuhan 2024 di seluruh daerah. Sebanyak 14 pelanggaran teridentifikasi selama pengerjaan, namun kali ini sistem pembuangan Bronga tidak termasuk di antaranya.

Pengguna knalpot brang mendapat kecaman dari polisi awal tahun ini. Ratusan ribu pengendara sepeda motor terjerat jaring dan ratusan ribu knalpot sepeda motor juga tercatat musnah.

Baca juga: Operasi Patukh Jaya Sasar 14 Jenis Pelanggaran. Berikut daftarnya:

Masalah knalpot Bronga memang dilematis. Pasalnya, banyak produsen emisi yang meminta kejelasan hukum dari pemerintah. Hal ini akan membantu usaha kecil, menengah, dan mikro untuk tetap beroperasi dibandingkan menutup usahanya. Perlu juga dijelaskan jenis knalpot apa yang umumnya cocok untuk digunakan di jalan raya.

Misjaya, pemilik SKR Racing Exhaust yang juga anggota Asosiasi Gas Buang Indonesia (AKSI), mengatakan ada kemajuan dalam mediasi dengan polisi.

“Kalau ada kemajuan, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan menghadapi Kakorlantas (Polri), kalau tidak secepat yang diharapkan,” kata pria yang akrab disapa Gondronk itu saat dihubungi virprom.com, baru-baru ini.

Baca juga: Operasi Patuh Lodaya Dimulai di Jabar Awal Pekan Depan.

“Namun agenda pertemuan tersebut belum diketahui karena bertentangan dengan beberapa acara Kacorlantas. Kami minta waktu bertemu dengan polisi, tapi agendanya masih penuh,” kata Gondronk.

Sekadar informasi, aturan ambang batas kebisingan gas buang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan.

Sesuai aturan, telah diperjelas bahwa tingkat kebisingan maksimum untuk sepeda motor kubik dengan kapasitas mesin antara 80 hingga 175 cc adalah 80 desibel (dB), dan untuk sepeda motor kubik dengan kapasitas mesin melebihi 175 cc, tingkat kebisingan maksimum adalah 83 dB. . .

Pengemudi yang menggunakan sistem pembuangan Bronga akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).

Menurut LLAJ, emisi gas buang Brong dinilai tidak memenuhi peraturan teknis mengenai kelaikan jalan kendaraan. Sanksinya berupa denda maksimal Rp 250.000. Namun, sanksi lain dapat dikenakan bagi pelanggar peraturan emisi Brong, termasuk denda maksimal Rp 10 juta.

Landasan hukumnya adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 yang dikenal juga dengan KUHP Baru (KUHP). Pasalnya, gas buang Bronga di bawah standar dan menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu ketertiban umum sehingga bisa dikenakan pasal 265 untuk tarif kebisingan, yakni menimbulkan kebisingan melebihi batas yang ditentukan. Dengarkan berita terkini dan artikel berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top