OPCW: Tuduhan Penggunaan Senjata Kimia di Ukraina Tidak Cukup Bukti

KYIV, virprom.com – Organisasi Pelarangan Senjata (OPCW) pada Selasa (7/5/2024) menyatakan informasi yang diterimanya soal dugaan penggunaan senjata kimia Rusia di Ukraina tidak lengkap.

OPCW juga menyatakan belum menerima permintaan pemerintah untuk menyelidiki klaim tersebut setelah Amerika Serikat (AS) menuduh Rusia menggunakan racun kloropikrin terhadap tentara Ukraina.

“Baik Federasi Rusia dan Ukraina saling menuduh menggunakan senjata kimia dalam organisasi tersebut,” kata OPCW, menurut kantor berita AFP.

Baca juga: Juara Angkat Besi Eropa Tewas dalam Perang Bela Ukraina

Ia menambahkan, “Informasi yang diberikan oleh kedua pihak kepada Institut sejauh ini, serta informasi yang ada di Sekretariat, bukanlah bukti yang cukup.”

Namun, OPCW menggambarkan situasi ini sebagai situasi yang tidak menentu dan sangat memprihatinkan karena kemungkinan kembalinya penggunaan bahan kimia beracun sebagai senjata.

Pekan lalu, Departemen Luar Negeri AS menuduh Rusia menggunakan senjata kimia terhadap pasukan Ukraina dan merupakan pelanggaran terhadap CWC.

Baca juga: Rusia dan Ukraina Disebut Gunakan Senjata Terlarang, Apa Saja? Putin memerintahkan militer Rusia membuat senjata nuklir di dekat Ukraina Serangan Rusia di Sumi, Ukraina membunuh 1 warga sipil, melukai 2 anak-anak.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa selain bahan kimia chloropicrin, Rusia telah menggunakan anti huru hara (gas air mata) sebagai metode militer di Ukraina, yang juga melanggar CWC.

Kremlin menanggapi tuduhan tersebut. Juru bicaranya, Dmitry Peskov, mengatakan tuduhan itu tidak berdasar dan tidak berdasar.

Baca juga: Senjata Tertinggi, Rusia Kuasai Kota Lain di Ukraina Timur Dengarkan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top