OJK Bakal Tentukan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

JAKARTA, virprom.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan aturan penetapan tarif beberapa asuransi kendaraan, termasuk kendaraan listrik, pada tahun ini.

Irjen Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyano mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat memberikan penawaran yang lebih menarik kepada konsumen atau pemilik kendaraan listrik di Tanah Air.

“Diharapkan akan tercipta penawaran yang adil, kompetitif, dan cakupan yang luas dari perusahaan asuransi,” demikian pengumuman, Rabu (15/4/2024).

Baca Juga: Pintu Belakang Canggih Wuling Cloud EV, Tak Ada di Model Lain

Ogi menambahkan, OJK mendorong perusahaan asuransi umum untuk mengembangkan pemetaan risiko pada asuransi mobil listrik.

Menurutnya, pemetaan harus sejalan dengan perkembangan global saat ini, termasuk tren kendaraan listrik.

“Risiko kendaraan listrik tentu berbeda dengan kendaraan non-listrik sehingga memerlukan tingkat risiko yang berbeda untuk meningkatkan proses penjaminan dan penetapan tarif,” ujarnya.

Total porsi alokasi pembiayaan kendaraan listrik (EV) saat ini disebut masih sangat kecil, yakni sekitar 0,01 persen dari total pembiayaan pada kuartal I-2024.

Namun, Ketua Lembaga Keuangan OJK, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Agusman memperkirakan pembiayaan kendaraan listrik ke depan akan meningkat didukung oleh semakin berkembangnya ekosistem.

Baca Juga: Perhitungan dan Strategi Sebelum Berkendara di Jalan Pegunungan

“Dengan pesatnya perkembangan kendaraan listrik dan kuatnya dukungan pemerintah untuk membangun ekosistem kendaraan listrik, maka pembiayaan kendaraan listrik diperkirakan akan meningkat di masa depan,” ujarnya.

Sebagai informasi, OJK mencatat piutang meningkat 12,17 persen menjadi Rp 488,52 triliun pada Maret 2024, ditopang oleh pembiayaan investasi yang meningkat 13,05 persen.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) netto sebesar 0,70 persen dan rasio NPF gross sebesar 2,30 persen, dengan rasio leverage sebesar 2,30 kali termasuk dalam kategori Pembiayaan baik. Perusahaan. Saat itu Maret 2024. Dengarkan berita dan berita terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top