OIKN: Insentif Warga Terdampak Proyek Disesuaikan dengan Kompleksitas Masalah

JAKARTA, virprom.com – Pj Wakil Ketua Kantor Penanaman Modal Pulau (OIKN), Raja Julie Antoni mengatakan, bentuk insentif tambahan Pengelolaan Dampak Sosial (PDSK) Plus bagi warga terdampak proyek IKN tergantung pada kompleksitas proyek. kompleks. masalah

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menggeneralisasi permasalahan berbagai kelompok masyarakat yang terkena dampak proyek pembiayaan baru tersebut.

“Tentu saja mereka dievakuasi, entah itu membangun rumah atau apartemen, entah itu mengganti taman dengan tanaman atau menanam pohon, masing-masing dengan caranya sendiri.” Raja Juli kepada wartawan di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (10/06/2024).

Baca juga: Bahl: Investor mengapresiasi penanganan Basuki terhadap IKN

Namun, ia juga meyakinkan bahwa pengembangan IKN akan berorientasi pada masyarakat dan dilaksanakan dalam bentuk manfaat, bukan kompensasi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Pembangunan adalah untuk rakyat,” katanya. Oleh karena itu, apa yang terjadi di lapangan pasti terjadi pada masyarakat.”

Sebagai informasi, pembangunan Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN) terus menghambat pembelian lahan seluas 2.086 hektare.

Baca juga: Jokowi Ketua IKN pada 17 Agustus, Maruf Amin di Istana Kepresidenan Jakarta.

Plt Ketua Umum Organisasi IKN (OIKN), Basuki Hadimjono, Kamis (6/6/2024) mengatakan dirinya, jajaran OIKN, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membahas persoalan tersebut.

Dua keputusan presiden akan dikeluarkan. Yang pertama adalah Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Akibat Sosial (PDSK) Plus. Perpres PDSK Plus ditangani oleh Plt Wakil Ketua OIKN Raja Julie Anthony dari Sekretariat Negara (Setneg).

Perpres kedua memuat ketentuan bahwa investor hanya dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan bukan Hak Pengelolaan (HPL). Tampaknya manisan ini masih kurang diminati para pengusaha. Dengarkan berita langsung dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top