Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

JAKARTA, virprom.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik yang digelar hari ini, Jumat (17 Mei 2024), atas dugaan pelanggaran etika Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi.

Awalnya, dalam persidangan, Guflon akan melakukan pembelaan terhadap dugaan penggunaan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dan sidang ditunda, kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi virprom.com, Jumat.

Baca juga: Dewas KPK menolak ahli yang dihadirkan Nurul Ghufron karena dianggap tidak relevan

Menurut Syamsuddin, Ghufron beralasan perlu waktu lebih untuk mempersiapkan pembelaannya.

Devas memutuskan untuk membuka kembali kasus pembelaan diri Gufron minggu depan.

Senin jam 9, kata Syamsuddin.

Sebagai informasi, Ghufron saat ini sedang menangani kasus di Dewas. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memindahkan pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Baca juga: Nurul Ghufron akan membela diri hari ini di rapat dewan etik KPK

Peristiwa yang tercakup dalam laporan etik itu terjadi pada Maret 2022, menurut Ghufron.

Saat itu, ada pejabat Kementerian Pertanian berinisial ADM yang meminta pemindahannya, namun meski sesuai aturan, namun tidak disetujui.

Dia ingin tinggal di Malang bersama suami dan anaknya.

Ghufron kemudian mengaku mengingatkan Kementerian Pertanian agar sesuai aturan, permohonan itu bisa disetujui. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top