Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

JAKARTA, virprom.com – Wakil Presiden Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Goufuron mengatakan kontak dengan Kasdi Subagyono tidak ada kaitannya dengan korupsi di Kementerian Pertanian (Kumentan).

Pak Kasdi diduga menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekgen) bersama Menteri Pertanian Shahrul Inasin Limpo (SYL).

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Utama, Bapak Kasdi menjabat sebagai Irjen (Irgen) Kementerian Pertanian. Kami menghubungi Goufron untuk memindahkan staf ke area tersebut.

Baca juga: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufuro Akui Ketidaktahuan Soal Etika dengan Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

Padahal, apa yang kami lakukan tidak ada hubungannya dengan kejadian itu dan tidak mengurangi integritas saya, kata Goufron kepada Dewas KPK di Jakarta, Kamis (16 Mei 2024). .

Pak Goufron mengaku menghubungi Pak Kasdi melalui telepon pada 15 Maret 2022.

Saat itu, Goufron mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pejabat Kementerian Pertanian bahwa mereka tidak akan menyetujui relokasi ke pedesaan sampai ia memerintahkan pengunduran dirinya.

Baca juga: 5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Gufro

Menanggapi komunikasi ini, Kementerian Pertanian meminta adanya mutasi staf.

Gufro mengatakan, saat dipanggil, tidak ada kasus korupsi yang menjerat Kasdi di KPK.

Kasdin baru disebutkan dalam laporan dugaan korupsi yang diterima KPK pada Desember 2022.

“Mereka mengabarkan menelepon Kasdi pada Desember 2022. Mereka menelepon Maret 2022, jadi sembilan bulan yang lalu,” kata Goufron.

Selain itu, Guffron mengatakan dirinya patut berterima kasih kepada Kass. Cassidy melanjutkannya hingga persidangan.

Artikel terkait: Nurul Gouffron isyaratkan kembali masuk nominasi Komisi Pemberantasan Korupsi 2024-2029

Dia memastikan Kasdin tidak ikut campur dalam proses penindakan KPK. Seluruh pimpinan KPK saat itu disebut sepakat menjadikan Qasdi sebagai tersangka.

Padahal, Anda semua tahu bahwa ada tuntutan hukum terhadap Pak Kasdi, kata Goufron.

FYI, Goufron saat ini sedang diadili di Dewas. Ia diyakini menggunakan pengaruhnya untuk melakukan mutasi pejabat Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Insiden yang tercakup dalam laporan etika terjadi pada Maret 2022, kata Goufron.

Saat itu, ada pegawai Kementerian Pertanian yang melamar pekerjaan berinisial “ADM” dan ditolak, padahal sudah mengikuti aturan. Dia ingin tinggal di Malang bersama suami dan anaknya yang masih kecil.

Baca juga: Nurul Gouffron dalam Pengawasan 6 Jam Dewan KPK Tanggapi Permintaan Kementan Soal Mutasi Pegawai

Pak Gouffron kemudian mengingatkan Kementerian Pertanian agar permintaan itu bisa dilakukan sesuai aturan. Dengarkan berita dan pembaruan terkini langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top