Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK, ICW: Dia Frustrasi Hadapi Sidang Etik

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) memahami Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron frustasi sehingga mengajukan banding ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga Badan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Pengadilan (PTUN). .

Gugatan Ghufron menyangkut proses etik di Dewas terkait dugaan pelanggaran pengaruh di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dibohonginya.

Sidang dimulai pada Kamis (5 Februari 2024).

“ICW menilai tindakan Saudara Nurul Ghufron yang melaporkan pengurus dan menggugat PTUN menunjukkan kekesalannya atas dugaan pelanggaran Kode Etik pengurus,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada virprom.com, Selasa (30 April 2024). .

Baca Juga: ICW Minta Anggota Dewan Sanksi Nurul Ghufron mundur jika terbukti melanggar etika

Menurut Kurnka, Ghufron sebagai aparat penegak hukum dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya berani menghadapi persidangan ketimbang mencari-cari kesalahan Dewas.

Untuk itu, ICW meminta Dewas tidak mempengaruhi tindakan hukum yang dilakukan Ghufron di PTUN DKI Jakarta.

Menurutnya, persoalan yang dibicarakan Ghufron tidak relevan.

ICW pun mendorong Dewas untuk terus menyikapi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron.

“Proses terus berjalan,” kata Kurnia.

Bahkan, ICW mendorong Dewas memberikan sanksi atas permohonan pengunduran diri jika Ghufron terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” kata Kurnia.

Baca juga: Hakim izinkan mantan Sekjen Kementerian Pertanian hadir sebagai saksi dalam sidang etik Nurul Ghufron pada 2 Mei

Nurul Ghufron sebelumnya telah melaporkan anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Dewas KPK.

Ghufron tidak membeberkan siapa saja anggota Dewas KPK yang terlapor. Dia hanya mengatakan pelapor menanyakan hasil transaksi keuangan pegawai KPK.

Padahal, Dewas sebagai pengawas KPK bukan aparat penegak hukum dan tidak terlibat dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), kata Ghufron, Rabu, saat dihubungi.

Sementara itu, Albertina Ho mengaku Nurul Ghufron melaporkannya karena berkoordinasi dengan PPATK.

Padahal, koordinasi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna mengusut aduan yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TI terkait dugaan suap atau gratifikasi.

Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2012 dari Kementerian Negara Penguatan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperbolehkan atasan untuk berkoordinasi dengan PPATK.

“Saya satu-satunya yang dilaporkan, padahal seluruh dewan perguruan tinggi yang mengambil keputusan,” kata Albertina. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top