Nurul Ghufron Disanksi Etik Sedang, Dapat Teguran Tertulis dan Dipotong Gaji 20 Persen

Jakarta virprom.com – Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman etika tingkat menengah. Berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron.

Pelanggaran etik ini melibatkan pemindahan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dengan akronim ADM ke Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Bagaimanapun Kementerian Pertanian.

“Menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada calon. Untuk mencegah peserta tes mengulangi kesalahan yang sama lagi. dan selalu menjaga sikap dan perilakunya dan menegakkan kode etik,” kata Bapak Tumpak Hatorangan Pangkabin, Ketua Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Baca selengkapnya: Pada hari Jumat sore Penilaian moral Wakil Ketua KPK Nurul Gufron digelar di Dewas.

Dalam putusannya, Dewas KPK menegaskan tujuan boikot tersebut untuk mencegah Nurul. Gaffron mengulangi tindakannya. serta tetap mentaati kode etik dan perilaku KPK.

Badan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi juga memutuskan pemotongan gaji Nurul Gaffron sebesar 20 persen selama enam bulan.

“Pendapatan bulanan di KPK turun 20 persen selama enam bulan,” kata Thampak.

Gufron sebelumnya telah dituntut atas dasar etika. Sebab, ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk melakukan mutasi pegawai berinisial ADM di Kementerian Pertanian.

Menurut Guffron, peristiwa yang menjadi pokok laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Saat itu, ada pegawai Kementerian Pertanian bernama ADM yang mengajukan permohonan mutasi. Bahkan setelah mengikuti ketentuan, transfer tersebut tidak dikabulkan. Dia ingin tinggal di Malang bersama suami dan anak-anaknya yang masih kecil.

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan Nurul Guffron Terkait Pemeriksaan Etik Dewan KPK

Gufron sepakat mengingatkan Kementerian Pertanian agar permintaan itu bisa diterima sesuai aturan.

“Saya tidak punya pengaruh dan tidak punya apa-apa,” kata Guvron saat ditemui awak media di gedung lama KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Guffron, kasus tersebut terjadi pada tahun 2022, sehingga kasus tersebut sebaiknya ditutup karena baru diberitakan pada tahun 2023. Dapatkan berita terkini dan pilihan headline kami dikirimkan langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top