Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Joferon mengisyaratkan akan kembali mengikuti pemilihan calon pimpinan KPK (calon ketua) periode 2024-2029.

Juffron juga menyebut dirinya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tuntutan menjadi Pimpinan KPK.

“Sudah saya, niat saya dengan JR (judiciary review) tahun 2022, tidak perlu ditanya,” kata Jupron saat ditanya apakah dirinya akan mengikuti seleksi calon KPK yang digelar di rumah lama KPK di Jakarta. , Selasa (14/05/2024).

Maklum, masa jabatan Jofron sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi akan berakhir pada akhir tahun ini.

Namun Juffron belum mau mengungkapkan secara gamblang niatnya untuk kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Baca juga: Alexander Sebut Lebih Baik Calon Pimpinan KPK Tak Ada Hubungan dengan Pejabat atau Pimpinan Partai

Ia hanya menegaskan, dirinya telah mengajukan permohonan uji materil masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK pada tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi.

“Tidak usah dibicarakan, artinya saya kemudian merasa di tahun 2022 itu, ada regulasi yang menghambat saya, lalu saya jadi JR, artinya saya ingin kalian mengerti,” ujarnya.

Sedangkan pada tahun 2022, Nurul Juffron mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 Tahun 2019.

Jofron melakukan uji materi terhadap Pasal 29(E) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur tentang batasan usia pencalonan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pengajuan permohonan pengujian substantif terhadap norma huruf E Pasal 29,” bunyi pokok permohonan, dikutip dari laman Kementerian Kehakiman, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tak Harus Jaksa dan Polri

Dalam Pasal 29 huruf E, Jofron mengajukan tuntutan untuk diangkat menjadi pimpinan lembaga antirasuah.

Pada huruf kelima pasal tersebut disebutkan bahwa batas usia minimal untuk proses seleksi adalah 50 (lima puluh) tahun dan batas usia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun.

“Usia pemohon adalah 45 tahun dan merupakan usia pemohon pada saat diangkat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 sekaligus sebagai anggota tim pengurus. berusia 49 tahun pada akhir masa jabatannya,” kata Joffron.

Juffron meminta pengertian pasal tersebut diubah menjadi pengalaman hidup atau pengalaman sebagai Pimpinan KPK minimal 50 (lima puluh) tahun dan paling lama 65 (enam puluh lima) tahun dalam proses pemilu.

Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Juffron. Dengarkan berita kami dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www. whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top