Novel Baswedan dkk Minta MK Keluarkan Putusan Sela agar Bisa Ikut Proses Seleksi Capim KPK

JAKARTA, virprom.com – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama pihak lain yang mewakili IM 57+ Institute meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela atau pemberhentian terkait usia. gugatannya. Batasan persyaratan calon pimpinan KPK.

Praswad Nugraha, Presiden IM 57+ Institute, berharap Mahkamah Konstitusi segera mengambil keputusan atas gugatan tersebut.

“Kami juga telah mengusulkan keputusan sementara untuk mengizinkan calon yang sedang melamar tetap mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung (calon KPK),” kata Praswad usai sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. , Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Baswedan Dirayu Mantan Raja OTT Agar Masuk Peringkat KPK

Sedangkan pendaftaran pimpinan KPK 2024-2029 ditutup pada Senin (15/7/2024).

“Tadi diberitakan, hakim akan mempertimbangkannya. Jadi ada pendapat hakim, itu sudah kami perhatikan dan akan kami perbaiki secepatnya,” kata Praswad.

Sekretaris Jenderal Lembaga IM 57+ Lakso Anindito mengatakan, pihaknya juga meminta panitia seleksi (panel) pimpinan KPK memperhatikan proses gugatannya di Mahkamah Konstitusi.

“Saya jamin para calon mendapatkan haknya. Pertama-tama, kami meminta perguruan tinggi memperhatikan perkembangan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.” Kami berharap ini menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil keputusan,” kata Lakso.

“Dan kami diberi waktu hingga 5 Agustus 2024 untuk memperbaikinya,” kata Lakso.

Sementara itu, Novel Baswedan dan para pemohon mengajukan permohonan pengujian substantif terhadap Pasal 29 huruf e Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mereka mengaku dirugikan dengan penerapan pasal 29(e) UU KPK sehingga melanggar hak konstitusional pemohon yang dijamin pasal 27(1), pasal 28D, dan pasal 28I UUD 1945.

Hakim Mahkamah Konstitusi Annie Nurbaningsih mengatakan pasal-pasal yang dipermasalahkan akan diputus oleh pengadilan pada tahun 2022.

Nanti akan kita kembangkan jika bisa melewati apa yang disebut gagasan kemauan. “Mohon penjelasannya,” kata Eni kepada para pemohon pada sidang pertama di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Panitia Seleksi Capim KPK Diminta Hati-hati, Jangan Sampai Kasus Firli Terulang Kembali

“Tapi sulit karena pengadilan yang memutuskan persoalan ini. Saya baru mengambil keputusan, putusan 112. Ini tahun 2022. Jadi minta putusan lagi. Benar-benar harus bisa meyakinkan pengadilan di mana persoalan konstitusionalitasnya. kata Annie.

Annie mengatakan para pemohon harus mampu meyakinkan pengadilan bahwa permohonannya akan dikabulkan.

“Jadi silakan dipikirkan nanti agar bisa yakin dengan apa yang diputuskan pengadilan, apalagi jika keputusan itu ditegakkan,” kata Annie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top