Novel Baswedan dkk Gugat Syarat Usia Capim KPK, MK: Ini Berat karena Sudah Diputus Mahkamah

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MC) meminta IM 57+ Institute menjelaskan secara rinci bukti-bukti materil terkait syarat batas usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan yang diajukan mantan penyidik ​​KPK Novel Basvedan mengajukan permohonan perubahan kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 Tahun 2002, Pasal 29 Tahun 2019, dan Pasal Nomor 19 Tahun 2019 untuk dilakukan revisi substantif.

Mereka mengaku dirugikan dengan surat Pasal 29 dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga melindungi hak konstitusional pemohon yang dijamin dalam Pasal 27, Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945. Konstitusi.

Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Annie Nurbaningsih, pasal-pasal yang dimaksud diputus Mahkamah pada tahun 2022.

Baca Juga: Sudirman Umumkan Daftar Calon KPK, Tunjukkan JK Pemimpin Organisasi Transparansi

“Dan kemudian Anda akan menanamnya di luar sana, lihat apakah ia bisa melewati apa yang disebut nebis.” Mohon penjelasannya begini,” kata Annie kepada pemohon saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

“Tetapi sulit karena hal ini sudah diputuskan oleh Mahkamah. Saya sudah mengambil keputusan, Putusan 112. Ini tahun 2022. Jadi mintalah keputusan. Ini benar-benar soal Konstitusi yang harus bisa diyakinkan,” katanya.

Annie mengatakan pemohon harus mampu meyakinkan pengadilan untuk mengajukan permohonannya.

“Jadi pikir-pikir lagi nanti, supaya bisa percaya dengan putusan pengadilan, apalagi kalau itu putusan pengadilan,” kata Annie.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan, Mahkamah jarang memutus perkara yang berkaitan dengan persyaratan usia.

Baca Juga: Panitia Pemilihan Kapim KPK Diminta Waspada Hindari Kasus Phirli Terulang

“Ini sangat jarang. Sekalipun demikian, ia hanya menggunakan makna bersyarat. Kalau kita langsung ke angka itu, rasanya sulit mengambil keputusan di DPR, kata Suhartoyo.

Sementara itu, Novel Basvedan bersama beberapa pihak yang mewakili lembaga IM 57+ melancarkan penyelidikan hukum mengenai syarat batas usia calon ketua komisi antirasuah di Mahkamah Konstitusi.

Ada 12 calon, antara lain Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Haroon Al Rasheed, Budi Agun Nugroho, Andre Dedi Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rahman Rachim, Rizka Anungnata, Julliandi Tigor Simanjuntak, March Valentino, Farid Andika, dan Valdi.

Perkara tersebut telah didaftarkan dalam Formulir Permohonan Pemohon (APPP) 62/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024.

Mereka menentang Pasal 29 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mewajibkan calon pimpinan komisi antirasuah berusia minimal 50 tahun dan paling banyak 65 tahun.

Baca Juga: Polri-Kejagung Kirim Personel Daftar Calon KPK, Pansel Harus Hati-hati Seleksinya

Keputusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 kemudian menambahkan klausul “…atau pengalaman sebagai pimpinan BPK” sebagai alternatif syarat usia dalam pasal tersebut.

Dengan ketentuan di atas, Novell dkk yang masih berusia di bawah 50 tahun akan menghadapi diskriminasi dan kerugian konstitusional karena tidak diperbolehkan mendaftar sebagai calon pimpinan BPK 2024-2029. Tetap up to date dengan berita terbaru dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top