Novel Baswedan Cs Minta MK Stop Sementara Seleksi Capim KPK

JAKARTA, virprom.com – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini berstatus survei ASN, Novel Baswedan telah mengajukan keputusan sementara ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghentikan sementara proses pemilu 2024- 2029 (keputusan sela). Diminta untuk dikirim. Kandidatnya adalah pimpinan Partai KPK.

Permohonan sementara tersebut merupakan salah satu dokumen perubahan Novell dkk dalam Seri Peninjauan Kembali Nomor 68/PUU-XXII/2024 tentang UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Luxo Anindito, kuasa hukum Novel CS, mengatakan dalam sidang pengujian permohonan bahwa “sebelum putusan akhir, kami pemohon meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terhormat untuk mengeluarkan putusan sementara atas permohonan bersama”. pada Senin (5/8/2024).

Dengan mengumumkan penghentian sementara proses pemilihan Pimpinan KPK 2024-2029 dan perpanjangan masa jabatan Panitia Seleksi Pimpinan KPK periode 2024-2029, merupakan keputusan akhir Mahkamah Konstitusi. Sampai permohonan.

Baca Juga: Novel Basvedan dkk Minta Perintah Sementara ke Mahkamah Konstitusi agar Bisa Ikut Proses Pemilihan Pimpinan Utama KPK.

Dalam petitum sementara yang sama, Novel dkk juga meminta Mahkamah Konstitusi mengizinkan anggota DPR RI terpilih dan Prabowo Subiano sebagai presiden terpilih 2024-2029 untuk memilih calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). . Mengingat MK Purusan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi memerintahkan panitia seleksi pimpinan KPK 2024-2029 memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendaftar dan mengikuti proses pemilu.

Panitia Seleksi Calon KPK dan Panitia Pemeriksa KPK telah mengumumkan nama 382 calon yang lolos seleksi administrasi.

Sementara itu, dalam gugatannya, Novel CS mempertanyakan syarat calon harus berusia minimal 50-65 tahun atau mantan pimpinan KPK.

Ketentuan Pasal 29 e UU KPK membuat mereka tidak bisa mendaftarkan diri, meski mengaku memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pegawai KPK dan saat ini berusia di atas 40 tahun.

Baca juga: Persyaratan Usia Pimpinan KPK Menantang, MK: Sulit Karena Sudah Diputuskan Pengadilan

Mereka menilai hal itu melanggar konstitusi karena batasan usia minimal 50 tahun untuk menjadi pimpinan KPK tidak lazim dalam UUD 1945.

Di antara pokok permohonannya, Nawal dkk meminta Mahkamah Konstitusi memberikan definisi baru bahwa calon pimpinan KPK harus “berusia minimal 50 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai pimpinan antikorupsi”. -komite korupsi atau minimal 40 tahun dengan pengalaman minimal 5 tahun sebagai pegawai komite antikorupsi, dan maksimal 65 tahun.

Untuk gugatan ini, calon lain selain Novel Baswedan tercatat sebagai calon Mohamad Praswad Nugraha (ASN Polari), Haroon Al Rasheed (PNS), Budi Agung Nugroho (Pegawai Swasta), Andre Dedi Ninggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS). andi. Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anugnata (Polar), Juliandi Tigor Simanjantak (PNS), March Fallantino (pegawai swasta), Farid Andhika (pegawai swasta), dan Valdi Gagantica (pegawai swasta). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top