Notifikasi Dampak “Ransomware” PDN Nihil, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

JAKARTA, virprom.com – Posisi pemerintah yang tidak pernah memberitahukan atau menginformasikan kepada masyarakat tentang kegagalan perlindungan data terkait serangan siber ransomware di Pusat Data Nasional Sementara (PDN) dipertanyakan.

Menurut Wahudi Jafar, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), pemerintah harus menginformasikan langsung kepada masyarakat tentang kegagalan perlindungan data, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Masalahnya sampai saat ini pemerintah belum memberikan pemberitahuan kepada masyarakat. Belum, kata Vahudi saat dihubungi virprom.com, Kamis (27/6/2024).

“Kalau membaca Pasal 46 UU PDP, ketika terjadi kegagalan perlindungan data harus dikomunikasikan kepada publik melalui pemberitahuan,” lanjut Wahudi.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Data PDN yang Diretas Tidak Bisa Dipulihkan

Wahudi mengatakan masyarakat yang datanya terkena serangan siber harus mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, tindakan mitigasi apa yang dilakukan, dan sejauh mana pemerintah menyelidiki dan berupaya menyelesaikan masalah tersebut.

Berdasarkan ayat 1 Pasal 46 UU PDP, dalam hal terjadi kegagalan dalam melindungi data pribadi, pengontrol data pribadi wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada subjek data dan organisasi setelah 3 x 24 jam.

“Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

Untuk mengungkapkan data pribadi;

B kapan dan bagaimana data pribadi diungkapkan; Dan

C berupaya memproses dan memulihkan pengungkapan data pribadi yang dilakukan oleh pengendali data pribadi,” bunyi Pasal 46 ayat 2 UU PDP.

Baca juga: Gagal Melawan Peretas PDN, Pemerintah Mundur Karena Hilangnya Data Berharga

Ayat 3 mengatur bahwa, dalam hal tertentu, pengontrol data pribadi wajib memberitahukan kepada publik tentang kegagalan dalam perlindungan data pribadi.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Mankominfo) Budi Ari Setiadi menyebut pelaku serangan siber meminta uang tebusan sebesar $8 juta jika pemerintah ingin membuka enkripsi sistem data PDN yang terinfeksi.

Tadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengadakan konferensi pers di Kominfo. Saya menginap karena harus datang ke sini. Ini serangan virus Lockbit 302, kata Budi Ari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Senin (24/6/2024).

Sistem PDN mengalami kendala yang mengganggu pelayanan imigrasi di sejumlah bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, mulai Kamis (20/6/2024).

Server PDN sementara di Surabaya, Jawa Timur, mengalami serangan siber dari perangkat lunak yang terinfeksi ransomware.

Baca Juga: Hanya 5 dari 282 utilitas yang pulih setelah peretasan PDN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top