Nilai Putusan Bebas Gazalba Janggal, Ketua KPK: Bau Anyir Semua Orang Bisa Cium, Apalagi KPK

JAKARTA, virprom.com – Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan banyak pihak, terutama organisasinya, yang mencium bau korupsi mengambil keputusan luar biasa yang mengizinkan Ketua Hakim Ghazalba Saleh mengundurkan diri.

Gazalba didakwa melakukan penggelapan dan pencucian uang yang pengecualiannya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta dalam putusan sementara.

Hakim menyebut Kejaksaan Kriminal (KPK) tidak mempunyai kewenangan hukum untuk mengadili Ghazalba karena tidak diberi kewenangan oleh Jaksa Agung.

Baca juga: KPK: Keputusan PT DKI Sebut Iuran Gazalba Sesuai Aturan dan Peralatan

Kalau soal bau tak sedap, siapa pun bisa menciumnya, apalagi Reskrim yang tugasnya mencium, kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25 Juni 2024). .

Nawawi mengatakan perintah sementara, yang dianggap tidak biasa, dapat menghambat keadilan atas kejahatan.

Faktanya, kasus korupsi yang diajukan Komite Kesehatan tidak disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa Dewan Perlindungan Keadilan juga memberi wewenang untuk memutus berbagai perkara korupsi di pengadilan negeri.

Dokumen kasus khusus Ghazalba yang menyatakan Jaksa KPK tidak mempunyai kewenangan mengadili diterbitkan oleh beberapa terdakwa korupsi, baik secara fesyen maupun tuntutan dan keseimbangan.

“Ini yang kami sampaikan, akan menimbulkan kerusakan pada sistem peradilan,” tambah Nawawi.

Baca juga: Mahkamah Agung Perintahkan Perpanjangan Kasus Ghazalba Saleh

Nawawi mengatakan, Badan Reserse Kriminal (KPK) mempunyai kewenangan melakukan penyidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Kekuasaan ini diatribusikan atau diberlakukan oleh Komisi Kejahatan 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diberi mandat sebagai lembaga koordinator penyidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi.

Hal ini didasari oleh pengakuan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang independen dan tidak dipengaruhi oleh rezim manapun, kata Nawawi.

Pengecualian terhadap Gazalba kemudian dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menilai Jaksa Komite Perlindungan Kehakiman tidak mempunyai kewenangan untuk memulai proses pidana, karena tidak mempunyai kewenangan dari Jaksa Agung.

Baca juga: KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim yang Mengkaji Kasus Ghazalba Saleh

Kata Hakim Fahzal Hendry, Senin (27/05/2024).

Alhasil, pimpinan BPK mengadakan pertemuan dengan pimpinan struktur. Mereka tidak setuju dengan keputusan hakim dan memprotes pengembalian ayat tersebut atau protes PT DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta kemudian memuaskan putusan KPK dan menyatakan putusan sela yang membebaskan Gazalba batal demi hukum. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top