NIK KTP Bakal Gantikan Nomor SIM, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM per Mei 2024

KLATEN, virprom.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) rencananya akan menggantikan Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) di KTP. Oleh karena itu, dengan integrasi ini sistem pengelolaannya menjadi lebih sederhana.

Efisiensi administrasi dalam negeri menjadi hal yang menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan diharapkan dapat digunakan untuk segala keperluan.

Meski skema tersebut belum diterapkan secara resmi, namun surat izin mengemudi yang masih berlaku menjadi salah satu syarat wajib agar seseorang dapat mengemudi di jalan raya. Oleh karena itu, setiap pengemudi harus mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM secara rutin.

Baca juga: Surat Izin Mengemudi yang habis masa berlakunya pada hari raya Waisak, terakhir diterbitkan hingga 28 Mei 2024

Pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki kelengkapan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan dapat menunjukkan bahwa SIM lamanya masih berlaku.

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Retribusi yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar tarif perpanjangan SIM resmi berdasarkan kategori yaitu: SIM A Rp 80.000 SIM B Rp 80.000 SIM C Rp 75.000 SIM D Rp 30.000

Baca juga: Kasus Simulator SIM, Mantan Kakorlantas Polri Joko Susilo Ajukan PK Lagi

Selain tarif di atas, pelamar juga akan membayar biaya tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES) serta biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman untuk perpanjangan SIM secara online. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top