KLATEN, virprom.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP diharapkan bisa menggantikan Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh karena itu, dengan integrasi ini, sistem administrasi menjadi lebih mudah.
Efisiensi administrasi negara kini menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan ayat 4 pasal 62 undang-undang tersebut. 24 Tahun 2013, direncanakan penggunaan data kependudukan untuk segala keperluan.
Meski rencana tersebut belum dilaksanakan secara resmi, namun surat izin mengemudi yang masih berlaku masih menjadi salah satu syarat wajib untuk dapat berkendara di jalan raya. Oleh karena itu, setiap pengemudi harus rutin meminta perpanjangan masa berlaku SIM.
Baca juga: Surat Izin Mengemudi Mati Saat Libur Waisak, Dispensasi Terakhir Hingga 28 Mei 2024
Pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti dokumen administrasi, kesehatan fisik dan mental, memahami peraturan lalu lintas dan dapat membuktikan bahwa SIM lamanya masih berlaku.
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan kelasnya, yaitu: SIM A Rp 80.000 SIM B Rp 80.000 SIM C Rp 75.000 SIM D Rp 30.000
Baca Juga: Kasus Simulator SIM, Mantan Kalantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi
Selain biaya di atas, pelamar juga akan dikenakan biaya Tes Psikologi dan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani (RIKKES), serta biaya administrasi, biaya pengemasan dan pengiriman untuk perpanjangan SIM secara online. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.