Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang…

JAKARTA, virprom.com – Deputi IV Ali Moktar Ngabalin, Kepala Staf Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), mengatakan penelitian yang dilakukan Kementerian Negara Hukum dilakukan untuk kepentingan masyarakat. 

Ia menilai peningkatan jumlah layanan diperlukan untuk menangani wilayah Indonesia yang luas. 

Oleh karena itu, UU Kepegawaian diubah dengan menghilangkan batasan jumlah pelayanan sebanyak 34 sehingga jumlah pelayanan bergantung pada kebutuhan Presiden. 

Bagaimana negara seperti ini tidak cepat? Padahal, hak kekayaan intelektual adalah aset dan melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat dalam wilayah yang begitu luas, kata Ali Ngabalin saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Review UU Kepegawaian di DPR, Jumlah Pelayanan yang Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Oleh karena itu, dia berharap revisi UU Kepegawaian bisa dilaksanakan secepatnya.

Pasalnya, aturan tersebut merupakan arahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Sebagai mantan anggota legislatif DPR RI, DPR harus segera menyetujuinya, karena itu adalah arahan dan bimbingan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran,” jelasnya.

Ali mengatakan, tidak ada salahnya perubahan UU Menteri Negara, asalkan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemerintah dan pelayanan publik ke depan.

Negara besar, kata dia, perlu terus memperluas tugas kabinet sebagai pembantu presiden agar bisa melayani seluruh masyarakat.

Baca Juga: Ketua DPP PDI-P Kejutkan Revisi UU Kepegawaian yang Sedang Diperdebatkan, Prihatin Pembagian Kekuasaan

Dengan begitu, berbagai tantangan pelik bagi presiden mendatang bisa terselesaikan.

“Ini harus segera terjadi agar kita bisa mendukung tujuan dan kerja presiden terpilih dan wakilnya,” ujarnya.

Indonesia, lanjut Ngabalin, tidak bisa disamakan dengan negara-negara di Eropa dan Amerika yang mempunyai daratan luas.

Negara ini secara geografis dicirikan oleh banyak lautan yang memisahkan pulau-pulau kecil.

“Republik ini dikelilingi lebih dari 13.000 pulau, seharusnya pemerintah dan kabinetnya seperti yang dipikirkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran, agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan langsung dari anggota kabinet beserta lembaga dan lembaganya,” ujarnya. . .

Baca Juga: Review UU Pelayanan Kewilayahan Disetujui Usulan Skema DPR

Sebagai informasi, revisi pasal 15 UU Pelayanan Negara menghilangkan batasan jumlah 34 layanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top