Nasib Pilu PRT Indonesia di Malaysia, Dikunci di Balkon Setiap Habis Kerja dan Tak Digaji…

KUALA LUMPUR, virprom.com – Seorang pekerja rumah tangga Indonesia (PRT) berhasil diselamatkan dari majikannya yang memperlakukannya tidak manusiawi di Malaysia.

Seorang pekerja rumah tangga “terjebak” secara permanen setelah bekerja di balkon rumah majikannya di sebuah kondominium di kawasan Petaling Jaya, Selangor.

Di sana, seorang perempuan berusia 21 tahun hanya diberi bantal dan tempat tidur.

Baca Juga: PRT Thailand Ini Tak Percaya Dapat Warisan £43,5 Miliar dari Majikannya yang Bunuh Diri, Bagaimana?

Kegagalan menutup balkon pada akhirnya menyebabkan ibu rumah tangga menderita setiap kali hujan.

Mimpi buruk itu berakhir pada Minggu (9/6/2024).

Saat itu, Pasukan Anti-Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Anti-Migran Departemen Investigasi Kriminal Federal (CID) menggerebek unit kondom di Mutiara Damansara.

Asisten Komisaris Senior Sofian Santong, asisten direktur CID di Malaysia, yang mengepalai unit tersebut, mengatakan perempuan Indonesia tersebut bekerja untuk keluarga setempat.

Namun, alih-alih memberinya tempat tinggal, majikannya malah menempatkannya di balkon luar.

“Korban tidak diperbolehkan keluar dari balkon yang terkunci sampai disuruh membersihkan rumah,” ujarnya kepada Harian Metro di Malaysia.

Menurut Sofia, pembantu tersebut hanya berhak masuk ke dalam rumah pada pukul 05.00 hingga 11.00 untuk membersihkan rumah.

Baca Juga: Majikan Ditemukan Meninggal, Sebut PRT Bunuh Diri, Warisan Rp 43,5 Miliar

Begitu dia melakukannya, dia akan dikembalikan ke balkon, yang akan dikunci oleh majikannya.

Sofiani mengatakan, korban tidak dibayar karena hanya seminggu bekerja di keluarga.

“Korban diberi makan dan minum tiga kali sehari, namun setiap hari dipukuli dan dikurung oleh majikannya,” ujarnya.

Sofiani menjelaskan, penderitaan perempuan tersebut bermula saat ia menulis tanda meminta pertolongan dan melemparkannya dari balkon.

Polisi menyatakan mereka menangkap seorang wanita berusia 69 tahun yang diduga merupakan majikan korban.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Imigrasi 2007 dan Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1956/63 Malaysia.

  Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top