Nasib Pilkada

Nasib buruk akan terjadi pada pemilu serentak yang digelar di 545 daerah. Sebab masyarakat hanya peduli pada kandidat yang bersaing.

Rupanya, nama-nama calon gubernur, wali kota, dan bupati mulai ramai diperbincangkan di kedai kopi hingga televisi.

Partai politik hanya tertarik pada nominasi. Kini pendaftaran calon kepala daerah dan wakilnya di kantor partai sudah dibuka. Mereka pun mengelus pemenang yang akan diusung partai.

Media massa pun turut memperbincangkannya. Akademisi tentu saja diundang dan memberikan analisisnya.

Pemerintah sendiri sepertinya hanya tertarik pada jadwal pilkada yang menurut Menteri Tito Karnavian tetap pada 27 November tahun ini. Ini tidak akan berlanjut hingga September. Pidato percepatan agenda melalui Perppu ditutup.

Tidak ada perbincangan di ruang publik atau kemauan politik pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada yang banyak permasalahannya, sebelum menyelenggarakan perayaan Pilkada Nasional secara bersamaan.

Misalnya politik dinasti, perpecahan pemimpin daerah dan wakilnya, calon tunggal, tidak adanya uji publik terhadap calon yang diusung parpol, politik ASN dari petahana, peluang ASN untuk mengusung calon sudah sangat terbatas. ditutup karena harus berhenti jika menjadi kandidat. ditetapkan oleh KPU.

Permasalahan lainnya adalah peran bansos petahana, politik uang, hadiah politik, buruknya pengawasan Bawaslu, lemahnya independensi KPU, tingginya biaya keamanan, sistem akuntabilitas kepala daerah, dan semakin korupnya perilaku kepala daerah.

Jika tidak ada perbaikan kebijakan melalui revisi UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 maka permasalahan Pemilu yang saya sebutkan akan terus terjadi, bahkan mungkin semakin menggila.

Demokrasi lokal yang merupakan pendalaman demokrasi nasional akan semakin terpuruk. Elit lokal akan hancur (demokrasi sedikit), OTT terhadap Pimpinan Daerah dari KPK tidak akan berhenti, dan yang paling mengkhawatirkan adalah kesejahteraan masyarakat tidak membaik dan kemiskinan tidak berkurang secara signifikan.

Intinya, menjelang pemilu serentak, pemerintah harus menginisiasi perubahan aturan pemilu yang jelas-jelas sudah tidak mampu lagi menyelesaikan permasalahan di lapangan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top