Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Jakarta, virprom.com – Partai Nasdem mengklaim partainya mengalihkan suara ke Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat I.

Husni Thamrin, kuasa hukum Partai Nasdem, mengatakan perpindahan suara akan berdampak pada perebutan kursi partai tersebut di dapil Jabar 1.

Diakuinya, ada kejanggalan informasi dari Partai NasDem dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ada perselisihan hasil perolehan suara Partai NasDem di dapil Jabar I, dengan bertambahnya Partai Golkar 494 suara NasDem untuk anggota DPR RI. Dengan 472,” kata Husni, Selasa (30/4/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sidang perselisihan hasil peraturan perundang-undangan.

Baca juga: identifikasi; Diduga Kementan berikan THR ke Komisi IV DPR dan Fraksi Nasdem

Husni menilai perbedaan suara Partai NasDem di daerah pemilihan Jawa Barat I disebabkan oleh perolehan suara Partai Golkar yang meningkat.

Penggelembungan suara ini terjadi saat rapat paripurna penghitungan ulang hasil pemilu 2024 di tingkat kecamatan di wilayah Kota Bandung.

Berdasarkan data partai, Nasdem meraih 122.123 suara. Namun, Menurut informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nasdem hanya memperoleh 121.629 suara di dapil tersebut. Artinya ada selisih 494 suara.

Sedangkan menurut KPU, Golkar meraih 366.052 suara. Pada saat yang sama, Menurut Partai Nasdem, Partai berlambang pohon beringin itu hanya mendapat 365.570. Jadi ada selisih 472 suara.

Dengan demikian, jumlah suara yang benar pada pemilihan anggota DPR Dapil Jabar I untuk Partai NasDem adalah 122.123 dan untuk Partai Golkar 365.570,” ujarnya.

Bahkan, menurut Husni, Nasdem melaporkan permasalahan tersebut ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Bawaslu Jawa Barat kemudian mengeluarkan keputusan pemeriksaan cepat pada 11 Maret 2024 sebagai tindak lanjut laporan tersebut.

Namun keputusan Bawaslu tersebut tidak ditindaklanjuti pada Rapat Paripurna KPU Negeri Jawa Barat untuk melakukan penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu tahun 2024 di tingkat Negeri Jawa Barat. Alasannya, tidak ada waktu untuk menindaklanjuti atau melaksanakan keputusan tersebut.

Baca juga: Gerindra Sebut KPU Dongkrak Suara Nasdem di Jabar, Serukan PSU di 53 Kabupaten

Saksi Partai NasDem kemudian kembali meminta KPU Indonesia menghitung suara dan menetapkan hasil pemilu 2024 yang digelar pada 19 Maret 2024.

Namun karena penetapan hasil pemilu 2024 oleh KPU RI pada 20 Maret 2024, KPU RI dan Bawaslu RI sepakat NasDem akan membawa permasalahan tersebut ke MKRI, jelasnya.

Untuk informasi anda; Mahkamah Konstitusi kini tengah menyidangkan perkara Pemilu Legislatif 2024.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan terdapat 297 perkara perselisihan Pemilu Legislatif 2024 yang harus disidangkan dan diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja. Nomor ini DPR RI, DPD RI Terbagi menjadi perselisihan pemilu legislatif DPRD negara bagian dan DPRD kabupaten/kota. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top