Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

JAKARTA, virprom.com – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengaku menyimpan nomor ponsel mantan Menteri Pertanian (Menton), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai “PM”.

Hal itu diungkapkan Nayunda saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk menjebak SYL.

Di persidangan, penyanyi itu mengaku dikenalkan SYL oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.

Baca juga: SYL dan Istri Membeli Serum Wajah dari Jepang Menggunakan Uang Kementerian Pertanian

 

Nayunda mengaku Muhammad Hatta meminta nomor ponselnya. Setelah itu, SYL mengirimkan stiker di aplikasi WhatsApp untuk membiasakan diri.

Ketua MK Rianto Adam Pontoh pun mendalami komunikasi Nayunda dengan SYL, termasuk nama nomor ponsel mantan Menteri Pertanian tersebut.

“Di sana tertulis apa? Apa yang ditulis atau disampaikan Menteri?” kata Hakim Rianto dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Mendengar pertanyaan tersebut, Nayunda seakan memikirkan jawabannya. Hakim kembali menanyakan nama nomor SYL di ponsel Nayunda

“Di nomor ponselmu? Saat itu?” ujar Nayunda.

“Iya, awalnya saya tidak menyimpannya pak,” jawab Nayunda.

Di hadapan hakim, Nayunda mengaku belum menyimpan nomor SYL saat mulai berkomunikasi.

“Setelah ngobrol, berarti kalau ada chat, kamu sudah tahu ‘Oh, ini chat dari Pak Menteri’ kan?” kata hakim.

“Di situ tertulis ‘PM’, simpan dia (nomor SYL),” kata Nayunda.

“Apakah PMnya baik-baik saja?” Kata hakim.

“Iya,” jawab Nayunda.

Baca Juga: KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Sebagai Saksi TPPU SYL

Dalam putusannya, hakim juga menyebut awal mula perkenalan ini adalah untuk mendalami awal mula Nayanda menerima uang dari SYL atau Kementerian Pertanian.

Sebab, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dimiliki JPU KPK, Nayunda menerima aliran uang masuk dari SYL.

“Ini ada hubungannya dengan kamu menerima sejumlah uang. Saya tidak mau membicarakan masalah pribadi siapa pun karena uang mengalir atas nama mereka,” kata Hakim Rianto.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang Rp 44,5 miliar dari bawahan dan pimpinan Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top