Nama Soeharto Dihapus dari TAP MPR, Golkar: Apa Salahnya? Mari Kita Berbesar Hati

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengajak semua pihak bangga menerima sikap MPR RI yang mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto. , dari Peraturan MPR ( TAP ) Nomor 11 Tahun 1998.

Lodewijk menyampaikan hal itu menanggapi kritik terhadap penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR, yakni tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pendiri kita Pak Harto sudah dicopot, apa salahnya? Mungkin ada yang salah dengan Pak Gus Dur? Ada yang salah dengan Pak Harto? Kita lihat saja nanti, kata Lodewijk. wartawan pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 Isinya Tentang KKN, Nama Soeharto Resmi Dicabut

Politisi Golkar itu menegaskan, hal terpenting yang harus diperhatikan saat ini adalah pembangunan bangsa dan negara untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Dengan begitu, ia berharap masyarakat Indonesia tidak lagi berkutat pada persoalan-persoalan yang terjadi di masa lalu, khususnya pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto.

“Jadi kita bisa fokus ke depan. Mulai sekarang fokus bagaimana kita bisa membangun negeri ini. Kenapa? Kalau bicara 2045, berarti tumpuan utamanya adalah anak-anak zaman sekarang yang sudah berusia 20-an.” akan mendapat bonus demografi,” kata Lodewijk.

Selain itu, Lodewijk menilai generasi muda penerus negara tidak mengetahui secara detail peristiwa yang terjadi di masa lalu.

Baca juga: Kemana Soekarno dan Soeharto Saat Peristiwa G30S Terjadi?

Berdasarkan hal tersebut, ia berharap keputusan penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR dapat membuat generasi muda lebih fokus mempersiapkan pembangunan lanjutan.

“Yah, anak-anak ini tidak memahaminya, mereka tidak tahu apa yang salah. Kalau hanya berdiam lebih lama, itu bagian dari cerita. – Tapi mari kita bangga jika satu pihak sudah terbuka, yang lain, yang seharusnya juga buka seperti ini, kata Lodewijk.

“Saya bilang, kita fokus saja. Inilah anak-anak muda yang akan menjadi tim negara ini 15-20 tahun lagi, yang akan membawa negara ini ke Indonesia. Jadi kalau terus seperti ini, kapan kita akan move on?” dia menyimpulkan.

Diberitakan sebelumnya, MPR resmi mencabut nama Soeharto, presiden kedua Republik Indonesia (RI), melalui Keputusan (TAP) Nomor 11 Tahun 1998.

Keputusan tersebut diambil pada Rabu (25/9/2024) di Kompleks Parlemen Jakarta pada Sidang Paripurna Terakhir Periode 2019-2024.

Baca juga: TAP MPR Terkait Gus Dur Resmi Dicabut, TAP Terkait Soeharto Tetap Berlaku

Diketahui, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 atau TAP Nomor Ketentuan ini secara tegas mencantumkan nama Soeharto, mendiang presiden kedua Republik Indonesia.

Pasal 4 Ketetapan MPR secara khusus menyatakan bahwa upaya pemberantasan KKN harus diterapkan secara tegas kepada semua pihak, baik pejabat pemerintah, mantan pejabat pemerintah, keluarga dan rekannya, serta pihak swasta/konglomerat.

Termasuk terhadap mantan Presiden Soeharto, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top