Mulai Tahun Depan, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

JAKARTA, virprom.com – Mulai 1 Juni 2025, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia sudah bisa mengemudi di negara-negara ASEAN tanpa menggunakan Surat Izin Mengemudi internasional.

Kebijakan tersebut rencananya mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Hal itu terungkap melalui unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Kamis (20/06/2024).

“Tidak diperlukan Surat Izin Mengemudi internasional, Surat Izin Mengemudi Indonesia juga berlaku di seluruh negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025. Surat Izin Mengemudi Indonesia berlaku di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Negara-negara ASEAN yang mengakui Surat Izin Mengemudi Indonesia adalah Filipina, Thailand , Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia,” demikian isi pengumuman tersebut.

Baca juga: GAC Aion bentuk joint venture dengan Indomobil untuk kembangkan bisnis EV

Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa penerapan aturan tersebut akan digantikan dengan skema penomoran kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tidak diperlukan SIM internasional, SIM Indonesia juga berlaku di seluruh negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025!

Kartu SIM Indonesia berlaku di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Negara-negara ASEAN yang mengakui kartu SIM Indonesia adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei,… pic.tvitter.com/ARHDtdi69z — TMC Polda Metro Jaia (@TMCPoldaMetro ) 20 Juni 2024

Penerapan NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah maju dalam integrasi dokumen sah mengemudi dengan dokumen pemerintah lainnya seperti NPVP, BPJS, dan KTP, kata Direktur Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Jusri Yunus.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Corlantas) berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pengaturan data pribadi WNI. Selain itu, penggunaan NIK juga diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang saat ini memungkinkan seseorang memiliki banyak SIM di berbagai daerah. Dengan demikian, data agregat yang lebih akurat tercipta.

“Kami akan terapkan pada Juli 2024, segera cetak.” Pemohon SIM nantinya akan mendapatkan format kartu SIM baru dengan nomor NIK sebagai nomor SIMnya, kata Kasubdit SIM Kompol Heru Sutopo saat dihubungi virprom.com.

Sedangkan bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya belum habis, dapat menggunakan kartu SIM yang dimilikinya. Penggantian baru akan dilakukan pada saat pemohon memperbarui kartu SIM.

“Kartu SIM lama berlaku sampai habis masa berlakunya, kalau diperpanjang otomatis format baru tercetak,” kata Heru.

Korps Lalu Lintas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025. Presentasi publik sudah dimulai, namun pemilik kartu SIM asli tidak perlu terburu-buru menggantinya.

Seperti diketahui, Kartu SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, hal ini sesuai dengan perjanjian pengakuan Surat Izin Mengemudi dalam negeri yang dikeluarkan negara-negara ASEAN pada tahun 1985.

Baca Juga: Polisi Beri Toleransi Satu Tahun Bagi Pengguna Sepeda Motor Yang Bikin SIM C1

Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Untuk Singapura, kartu SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengemudi harus menggunakan kartu SIM Singapura.

Sedangkan di Malaysia, pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional dan Surat Izin Mengemudi Indonesia. Dengarkan berita dan jajak pendapat terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top