MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

JAKARTA, virprom.com – Pembahasan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang bermain online dinilai kurang tepat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Departemen Fatwa MUI, Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, uang bantuan sosial yang diberikan secara online berpotensi digunakan kembali untuk perjudian.

“Kita juga harus tetap, di satu sisi kita sudah memberantas perjudian, salah satunya dengan melakukan upaya pencegahan, di sisi lain harus ada tindakan yang tidak mendorong agar para penjudi tidak mendapat bantuan sosial. “ucap Niam. di Gedung MUI, Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (15/06/2024).

Menurut Niam, pemerintah tidak perlu melakukan tindakan lebih lanjut untuk merehabilitasi pelaku perjudian. Sebab, ia meyakini pemain melakukan aksinya dengan sadar.

Baca juga: Gamer Online Yakin Bisa Bermain Lebih Baik Jika Dapat Dukungan Sosial

Meski demikian, Niam mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online dengan membentuk gugus tugas.

“Kalau kita utamakan mereka (atlet), sebenarnya itu poin yang perlu dibicarakan,” kata Niamh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat yang kekayaannya mengalir dari game online bisa masuk dalam kelompok miskin baru.

“Termasuk banyak dari mereka yang baru jatuh miskin, ini tanggung jawab kita, tanggung jawab Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Grup Gaming Dibentuk untuk Larang Belanja Online, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Menurut Muhadjir, daya rusak perjudian online terhadap masyarakat sangat nyata. Selain kemiskinan, masyarakat yang terpapar perjudian online akhirnya menjadi kecanduan.

Timnya juga berpesan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang terkena dampak perjudian online dan terkena gangguan jiwa.

Menurut Muhadjir, pemerintah membuka kesempatan bagi nasabah membayar uang secara online untuk dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bantuan sosial (bansos).

“Kami sudah banyak memberikan informasi bagi mereka yang menjadi korban perjudian online, misalnya saja kami masukkan ke dalam DTKS yang menerima bantuan sosial,” kata Muhadjir.

Muhadjir juga mengatakan, korban perjudian online tidak hanya berasal dari kalangan bawah saja.

Baca Juga: Departemen Olahraga Online akan bekerja hingga akhir tahun 2024, masa jabatannya mungkin diperpanjang.

Korbannya berbeda dengan akademisi universitas. Karena itulah ia menilai perjudian online di Indonesia sangat mengkhawatirkan.

Bahaya perjudian internet sangat mengkhawatirkan karena banyak masyarakat yang terkena dampaknya. Dan tidak hanya pada sebagian masyarakat misalnya masyarakat bawah saja, tetapi juga banyak masyarakat kalangan atas termasuk para ulama dan perguruan tinggi, jelas Muhadjir.

Maraknya perjudian online, kata Muhadjir, dapat dikaitkan dengan kesenjangan sosial, baik secara ekonomi maupun lainnya.

Baca Juga: Wajib lapor ke Presiden setiap 3 bulan sekali

“Mungkin salah satu faktornya, kita tidak berspekulasi, karena situasi polwan yang membakar suaminya kemarin, menurut saya kasusnya tidak linier, banyak kasus, bukan hanya suaminya yang terlibat. Internet. perjudian,” kata Muhajir. Dengarkan berita terkini dengan opsi berita langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk menerima Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top