MUI Ajak Masyarakat Berantas Judi “Online”

JAKARTA, virprom.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau masyarakat dan seluruh elemen tanah air untuk ikut serta dalam pemberantasan perjudian online.

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, pemberantasan perjudian online bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tugas semua pihak dan memerlukan kesadaran kolektif untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online.

“Mari kita bersama-sama memberantas segala bentuk dan praktik perjudian, dari atas hingga bawah, untuk mewujudkan masyarakat dan bangsa yang bermartabat,” kata Amirsyah dalam keterangannya kepada publik, Sabtu (22 Juni 2024).

Baca Juga: MUI Tegaskan Judi Online Haram dan Membahayakan Akhlak Masyarakat

Amirsyah mengatakan perjudian online harus diberantas karena tidak sejalan dengan ajaran agama.

Dalam Islam, perjudian dianggap haram dan dilarang keras.

Selain itu, perjudian online juga disebut-sebut merugikan dan merugikan secara moral bagi masyarakat, terutama generasi muda.

“Perjudian juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, khususnya generasi muda. Sejumlah ulama mengatakan bahwa bermain mesin slot itu haram karena mesin slot termasuk dalam perjudian online,” ujarnya.

Baca juga: Polri Tindak Keras Perjudian “Online”, Bandar Judi yang Didakwa TPPU dan “hotline” Dibuka

Selain itu, perjudian online juga menjadi masalah nasional yang serius.

Permainan judi liar ini diyakini telah menimbulkan keinginan masyarakat untuk menjadi kaya dengan cepat dan tanpa kerja keras.

“Ketika kerugian akibat perjudian semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman pendek online,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Nasional Sebut Sebagian Besar Judi Online Berasal dari Wilayah Mekong Raya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top