Muhammadiyah Resmi Terima Izin Usaha Tambang yang Ditawarkan Pemerintah

JAKARTA, virprom.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan menerima tawaran izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi masyarakat keagamaan (ormas) yang diajukan pemerintah.

Hal itu diputuskan dalam rapat konsolidasi nasional PP Muhammadiyah pada Minggu (28/7/2024) di Yogyakarta.

“Setelah mencermati masukan, kajian dan berbagai pembahasan, maka rapat paripurna PP Muhammadiyah memutuskan pada 13 Juli 2024 menerima IUP yang ditawarkan pemerintah,” kata Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, dikutip dari tayangan YouTube Kanal Muhammadiyah, Minggu. . .

Baca juga: Menunggu Keputusan Muhammadiyah Terima atau Tolak Izin Tambang dari Pemerintah

Pertama, Muhammadiyah meyakini kekayaan alam merupakan anugerah dari Tuhan.

Muhammadiyah berkeyakinan bahwa masyarakat diberi kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup materil dan rohani, dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerugian bagi bumi.

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Tambang dan Urgensi Transisi Energi yang Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyebutkan bahwa ‘Pertambangan sebagai kegiatan yang melibatkan pengambilan energi mineral dari perut bumi. bumi’ termasuk dalam kategori muamalah atau urusan duniawi, yang diperbolehkan oleh hukum asli “sampai ada dalil, penjelasan atau bukti yang menunjukkan haram atau haram,” kata Mu’ti.

Kedua, Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Bahwa pemerintah sebagai penyelenggara negara membekali Muhammadiyah sesuai dengan kewenangannya, termasuk melalui pengabdiannya kepada bangsa dan negara, untuk mampu mengelola pertambangan demi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ketiga, keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar tahun 2015 memberikan amanah kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah di bidang ekonomi, selain dakwah di bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh dan dakwah lainnya. wah daerah.

Pada tahun 2017, kata dia, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di bidang industri, pariwisata, jasa dan unit usaha lainnya.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak Paksa Ormas Keagamaan Ajukan Izin Pengelolaan Tambang

“Keempat, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab dengan melibatkan tenaga profesional dari kader dan warga perkumpulan, masyarakat sekitar wilayah pertambangan, sinergi dengan perguruan tinggi dan penerapan teknologi yang meminimalkan dampak alam. kerusakan,” jelasnya.

Dikatakannya, Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang handal, profesional dan berpengalaman di bidang pertambangan dan sejumlah perguruan tinggi muhammadiyah mempunyai program studi pertambangan sehingga perusahaan pertambangan dapat menjadi wadah praktik dan pengembangan kewirausahaan yang baik.

Kelima, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman dalam pengelolaan tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, serta berpihak pada masyarakat dan Asosiasi melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan, tambahnya.

Keenam, pengelolaan pertambangan oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu, dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber energi berkelanjutan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

Ketujuh, di bidang pengelolaan pertambangan, Muhammadiyah berupaya mengembangkan model yang berfokus pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem ramah lingkungan, laboratorium penelitian dan pendidikan, serta memajukan jamaah dan dakwah.

Muhammadiyah bertujuan untuk mengembangkan pertambangan sebagai model bisnis nirlaba dimana keuntungan perusahaan digunakan untuk mendukung dakwah dan amal amal Muhammadiyah serta masyarakat luas.

Baca juga: Muhammadiyah Dapat Izin Tambang, Jokowi: Kami Ingin Keadilan Ekonomi

“Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri dari Prof. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua), Muhammad Sayuti, Anggota DPR, M.Ed., Ph.D. (sekretaris), dengan anggota Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., dan Dr.

Kesembilan, tim mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab yang nantinya akan ditentukan dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top