Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

JAKARTA, virprom.com – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai jamaah haji yang menggunakan visa non-haji tidak bisa dilegalkan karena melanggar aturan yang berlaku di Arab Saudi, yaitu aturan yang mengatur pelaksanaan haji. di Arab Saudi.

Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim mengatakan, ibadah haji yang dilakukan jamaah haji dianggap sesuai dengan syarat dan rukun Islam, namun tidak mendapat pahala karena menggunakan cara yang tidak masuk akal.

“Tentunya melihat konteks syarat dan ketentuannya bisa dipenuhi ya. “Bisa dikatakan ibadahnya sah, tapi tidak ada pahalanya,” kata Ibrahim di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (06/04/2024).

“Bahkan, Anda tidak hanya menerima pahala, tetapi Anda akan mengalami dosa yang terkait dengan itu semua,” tambahnya.

Baca Juga: Visa Haji Palsu, Ini Peran 3 Warga Makassar yang Masih Ditangkap di Arab Saudi.

Ibrahim menjelaskan, agama Islam tidak menoleransi menunaikan ibadah haji jika tidak dilakukan dengan benar, apalagi melanggar aturan.

Selain itu, salat dengan visa non-haji juga dapat merugikan masyarakat yang telah berusaha mengikuti aturan dan ketentuan.

“Adanya masyarakat yang tidak menggunakan visa haji akan menjadi bagian yang akan mengurangi hak masyarakat yang ada yang mempunyai visa haji,” kata Ibrahim.

“Dalam konteks ibadah Islam, ibadah adalah tujuannya. Jadi semua media mengarah ke sana, maka harus bagus, harus benar, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, 37 jemaah ditangkap setelah kedapatan menggunakan visa haji untuk berkunjung ke Arab Saudi.

Baca juga: 34 dari 37 WNI yang Menunaikan Ibadah Haji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan

“Mereka diketahui menggunakan KTP haji palsu dan gelang haji palsu, bahkan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu,” kata Yusron B Ambary, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

Koordinator berinisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap aparat keamanan Saudi. Selain itu, seorang pengemudi asing juga diamankan dalam kasus ini.

Menurut Yusron, 37 WNI tersebut tiba dari Qatar menuju Riyadh dan kemudian terbang ke Madinah.

Saat ini, 34 jemaah asal Makassar yang ditangkap menggunakan visa haji telah dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air.

Sementara tiga tersangka koordinator lainnya berinisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan Medina menunggu proses hukum lebih lanjut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top