Muhaimin Syarif Diduga Suap Eks Gubernur Malut Terkait Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusaha Muhaimin Sayarif diduga menyuap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba terkait tawaran penunjukan puluhan wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). .

Sementara itu, Muhaimin termasuk yang memberikan suap kepada Abdul Ghani terkait pengurusan proyek dan izin pertambangan.

Ia juga dikenal sebagai mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Assep Guntur Rahayu mengatakan puluhan izin pertambangan telah diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama periode 2021-2023.

Setidaknya ada 37 perusahaan yang terlibat dalam pengurusan usulan pemberian status WIUP kepada Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani. kata Asap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Tangkap Mantan Gubernur Malut Muhaimin Syarif karena Terima Suap

Menurut Asep, transaksi WIUP tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur sesuai Peraturan Kementerian ESDM Nomor 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798 k/30/mem/2018. Sumber daya mineral.

Keputusan Menteri tersebut mengatur tentang prinsip-prinsip pelaksanaan penyiapan, penetapan, dan penerbitan wilayah izin usaha pertambangan.

Di antara puluhan usulan penetapan WIUP yang diajukan Mihaimin, terdapat 6 blok lapangan pertambangan yang akan mendapat penetapan dari Kementerian ESDM pada tahun 2023.

Blok-blok tersebut adalah Blok KAF, Blok Foley, Blok Marimo 1, Blok Pumlanga, Blok Lilyf Sawai, dan Blok Wailukam.

Dari 6 blok yang sudah dibersihkan, sebanyak 5 blok yakni Blok Kaff, Blok Marimo 1, Blok Foley, Bok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai.

Asep mengatakan Kementerian ESDM telah menetapkan 4 blok sebagai pemenang dari 5 blok yang ditender antara lain Blok KAF, Blok Foley, Blok Marimoy 1, dan Blok Lilief Sawai. Dia berkata.

Baca Juga: Kasus Abdul Ghani Diusut Sekretaris dan Inspektur KPK Kabupaten Maluku Utara

Selain suap pengurusan WIUP, Muhaimin diduga juga memberikan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.

Dia diduga memberikan suap terkait skema pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

Assep mengatakan, Muhaimin Abdul Ghani disuap Rp7 miliar untuk berbagai keperluan.

“Nilainya masih mungkin meningkat berdasarkan hasil penelitian,” kata Assep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top