Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi “Online” Sebaiknya Diperberat

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah mengusulkan agar pelaku perjudian online tidak lagi tergolong kejahatan ringan (tipifikasi) mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadzir Effendi mengatakan, usulan pengetatan sanksi terhadap pelaku judi online diajukan agar menimbulkan efek jera.

Selain itu, kata Muhadjir, dampak kerugian bisa lebih besar dari tindakan para penjudi yang kecanduan, seperti membuat keluarga jatuh miskin.

“Selama ini hanya dianggap typecast. Ia hanya akan dikurung selama sebulan dan kemudian dideportasi. Tidak, sekarang kita harus tegas, apalagi yang membuat keluarganya miskin harus ditindak dan ditindak,” kata Muhajir di Kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah, dikutip Selasa (18 Juni 2024).

Muhajir menjelaskan, pemerintah akan menerapkan tiga langkah untuk memerangi perjudian online.

Baca juga: Diharapkan Ada Terobosan dari Satgas Judi Online, semoga bukan sekedar retorika belaka

Langkah pertama, kata Muhajir, pemerintah akan terus memblokir situs judi online sebagai upaya pencegahan.

Tahap kedua, sebagai salah satu upaya penegakan hukum, pihak berwenang akan menangkap dan menghukum berat para pelaku perjudian online dan bandar taruhan.

Kemudian langkah ketiga atau terakhir, lanjut Muhadžir, adalah pemerintah akan melaksanakan rehabilitasi terhadap pelaku perjudian online.

Muhadžir mengatakan langkah terakhirnya adalah kerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA).

Baca juga: Satgas Judi Online diharapkan bertindak tegas dan tidak melakukan kesalahan

“Kita tunggu saja bagaimana pencegahannya, apa akibat dari tindakannya, siapa yang menjadi korban dari tindakan tersebut. Itu urusan saya,” kata Muhajir.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Satgas ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Berdasarkan salinan Perpres yang dimuat di situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), dibentuk gugus tugas perjudian online untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian online yang melanda masyarakat hingga menimbulkan permasalahan keuangan. , kerugian sosial dan psikologis.

Baca juga: PPATK: Uang Judi Online Mengalir ke 20 Negara, Terbanyak di Asia Tenggara

Berbagai kementerian dan lembaga dilibatkan dalam pembentukan kelompok kerja ini untuk memastikan koordinasi yang terintegrasi.

Dalam Perpres tersebut disebutkan Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Efendi sebagai wakil ketua gugus tugas.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Bidang Pencegahan Harian dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong akan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pencegahan Harian.

Satgas ini juga diperkuat oleh anggota dari bidang pencegahan yang berasal dari berbagai otoritas seperti Kementerian Agama, Kejaksaan, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: PPATK: Dana Terkait Judi Online Aliran Nilai Signifikan di 20 Negara

Selain itu, Kapolri Jenderal Listo Sigit juga akan dipercaya menjalankan tugas sehari-hari penegakan hukum dengan didampingi wakil pejabat seluruh kementerian/lembaga.

Masa kerja Satgas ini terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Presiden sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top