MPR Sahkan Tata Tertib Terbaru, Atur Pelantikan Prabowo-Gibran Masuk Tap MPR

JAKARTA, virprom.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar rapat paripurna akhir masa jabatan 2019-2024 di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, agenda rapat paripurna akhir periode periode ini adalah pengesahan rancangan peraturan MPR RI tentang tata cara dan rekomendasi MPR RI periode 2019-2024. . masa jabatan.

“Dalam rapat gabungan pimpinan MPR dan pimpinan fraksi atau kelompok DPD menyepakati dua rancangan keputusan sebagai berikut. Yang pertama rancangan peraturan MPR tentang tata cara, kata Bamsoet, Rabu di gedung MPR RI.

Baca Juga: Pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober 2024 Masuk MPR, Apa Alasannya?

Selain itu, dalam rapat ini juga terdapat program pengesahan rancangan SK MPR tentang Rekomendasi MPR periode 2019-2024 yang akan disampaikan kepada MPR periode 2024-2029.

Usai mendengar laporan Ketua Lembaga Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat dan sanggahan masing-masing fraksi, Bamsoet meminta persetujuan anggota terhadap rencana peraturan tersebut.

“Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/IX/MPR/2024 tentang Tata Tertib Parlemen Republik Indonesia, Pertimbangan dan Selanjutnya Pertimbangan serta Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. MPR RI tentang Tata Tertib MPR RI yang telah dijelaskan oleh Ketua Badan Pengkajian MPR RI, terus dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi. Apakah Anda bersedia menjadi keputusan MPR RI?” tanya Bamsoet.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna akhir periode 2019-2024 yang dilanjutkan dengan pukulan palu sebagai tanda setuju.

Baca Juga: Sorotan Rencana Penggunaan TAP MPR untuk Pelantikan Prabowa-Gibran…

Dalam laporannya, Djarot menegaskan, pembahasan dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan MPR melalui berbagai kajian.

“Diskusi di Badan Penilai mengikutsertakan para pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi melalui forum diskusi kelompok terfokus,” jelas Djarot.

Usai pertemuan, Djarot menjelaskan, perubahan peraturan MPR tersebut meliputi penyesuaian redaksional terhadap isi pasal dan ayat baru.

Salah satunya adalah Pasal 120 ayat. 3 yang menentukan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih juga akan dilakukan dengan SK atau SK MPR.

Hal ini seharusnya terjadi sebagai akibat dari implementasi konstitusi, khususnya Pasal 3 par. 2 UUD 1945.

“Pasal 3 ayat 2 mengatakan MPR mengangkat presiden dan wakil presiden, itu konstitusi kita, konstitusi kita. Nah, setelah ditinjau, diusulkan agar presiden terpilih saat ini diangkat oleh MPR. “Jadi kami tidak hanya menuruti keputusan KPÚ,” kata Djarot.

Baca juga: Sebelum Pelantikan, Prabu Mulai Panggil Calon Menteri

Selama ini, kata Djarot, dalam proses pelantikan presiden dan wakil presiden, MPR hanya bertugas menyaksikan dan mendengarkan sumpah dan sumpah.

“Presiden sebelumnya tidak dilantik oleh MPR, namun MPR hanya mendengarkan keputusan KPU, menyaksikan sumpah dan janjinya,” tutupnya. Dengarkan berita terbaru dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top