MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

JAKARTA, virprom.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan merevisi aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) masa jabatan 2024-2029.

Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI secara formal akan kembali ke Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945 sesuai dengan kewenangan konstitusional MPR RI.

“Itu ada kaitannya dengan tata cara pengambilan sumpah dan pelantikan presiden yang kami upayakan untuk dipatuhi sebagaimana tercantum dalam konstitusi,” kata pria bernama Bamsot yang berbicara pada Rabu (29/5/2021). 2024) disalin dari Intranews.

Bamsot menjelaskan, jika MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden, maka perlu dikeluarkan keputusan untuk menentukan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 untuk lima tahun ke depan. Terdapat seorang Presiden dan seorang Wakil Presiden Republik Indonesia. .

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Prabowo Gibran: Persiapkan Diri, Segera Bertindak Usai Pelantikan…

Dengan demikian, kata Bamsot, presiden dan/atau wakil presiden mempunyai dasar hukum yang kuat berupa ketetapan MPR RI.

Pasalnya, hingga saat ini pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI hanya berlangsung dalam bentuk keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Pemilihan.

Kemudian, sumpah atau janji tersebut diberikan dalam bentuk berita acara sumpah atau janji tersebut atas dasar presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

“Yang kami lakukan hanyalah mengeluarkan Ketetapan MPR, memperkuat dan menyesuaikannya agar sesuai dengan konstitusi,” kata Bamsot.

Baca Juga: Revisi UU Kementerian Negara Mungkin Selesai Sebelum Pelantikan Prabowo, Kata Sekjen Girendra

Bamsot mengatakan, rencana peninjauan kembali aturan dan ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti pada rapat paripurna akhir masa jabatan 2019-2024. Namun hal itu akan dibahas kembali dalam rapat gabungan Fraksi MPR dan DPD RI pada awal Juni 2024.

Lebih lanjut, Bamsot mengungkapkan, rencana revisi tersebut telah disampaikan kepada beberapa tokoh nasional seperti Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhowino (SBY); Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Yusuf Kala; Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-6; dan Boediono, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-11.

Sebagai informasi, menurut Pasal 3 ayat (2) UUD 1945, MPR mempunyai kekuasaan untuk mengangkat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kemudian, Pasal 3 ayat (3) menyebutkan MPR secara konstitusional berwenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden selama masa jabatannya.

Seperti diketahui, Presiden terpilih RI periode 2024-2029 dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Jibran Rakaboming Raka akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Jokowi Kritik Pembahasan Prabu Soal Makanan Gratis di Kabinet, Mahmood: Etis Tunggu Pelantikan

Di bawah ini tautan berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4125480/mpr-sial-revisi-tata-tertib-pelantikan-presiden-dan-deputy-presiden-ri Lihat berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top