Momen Sandiaga Terganggu Klakson Telolet Saat Wawancara di Istana…

Jakarta, virprom.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Uno teralihkan oleh suara bus yang menggunakan klakson Telugu saat mewawancarai wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Awalnya, Sandega menjelaskan hasil pertemuan yang digelar pada Senin (1/7/2024) dengan keluarga jabatan yang dipimpin Presiden Joko Widodo serta persiapan Pilkada 2024.

Di tengah penjelasan Sandiaga, tiba-tiba terdengar suara pekik dari beberapa bus yang melintas di belakang Istana Kepresidenan.

Itu “Om Talolit Om” bukan? Lagi-lagi ini tempat wisata Om Telulet Om. Jadi istana dan Istiqlal ini tempat wisatanya,” kata Sandiga tiba-tiba.

Halaman Istana Kepresidenan Jakarta dipenuhi dengan banyak tempat wisata, termasuk Monumen Nasional dan Masjid Istiklal.

Baca Juga: Autocar akan berhenti memasang klakson televt di bus

Kedua destinasi wisata ini ramai dikunjungi wisatawan, terutama saat liburan sekolah.

Sandega mengingatkan, klakson telolite tidak boleh digunakan secara berlebihan karena mengganggu kenyamanan masyarakat.

Mantan Wakil Gubernur DGI Jakarta ini mengatakan, “Jangan sampai (klakson Telolit) mengganggu kenyamanan masyarakat, tapi ini masih musim perayaan jadi seru banget.”

Seperti disebutkan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang semua operator bus menggunakan klakson lampu belakang karena dapat membahayakan keselamatan jalan raya.

Sesuai rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan lampu belakang dapat mengakibatkan hilangnya pasokan udara atau angin sehingga pengereman kendaraan akan lebih baik, kata Danto Ristivan, Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian. Transportasi bukanlah suatu tugas

Baca juga: Ada Aturan Pemasangan Klakson, Termasuk di Bus yang Gunakan Lampu Belakang

Masing-masing penantang memohon untuk tidak berpapasan dengan kendaraan angkutan umum karena pelanggaran seperti kebisingan. Aturan penggunaan cula diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018

Pasal 69 aturan tersebut mengatur, bunyi klakson minimal 83 desibel atau maksimal 118 desibel.

Ditjen Perhubungan Darat terus mengingatkan para operator bus untuk tidak menghormati keinginan masyarakat, terutama anak-anak yang berteriak-teriak yang berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan di jalan raya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top